Langsung ke konten utama

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News

Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00

Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah 

Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seorang diri Mafia yang tidak bisa dilawan oleh siapapun, Kecamatan Nurussalam 31 Desa dan di Kecamatan Darul Falah 11 Desa dan Pungli APBG Camat Darul Falah Padri,S.Pd dan 

Kapolsek Nurussalam Novian Fitra Bekerjasama menipulasi APBG Gampong membuat tiga kegiatan didalam RAP Gampong Per Gampong Rp.15,000,000,00x42 Desa Jumlah Total Rp.630,000,000,00 dalam tahun 2024 barang bukti RPD ada di Kantor KCP Bank Aceh Kuta Binjei sebagai Arsip dan saksi 31 Keuchik di Kecamatan Nurussalam dan 11 Keuchik di Kecamatan Darul Falah, menyuruh kepada semua kades membuat Laporan Palsu di Setiap LPJ 42 Desa Kecamatan Nurussalam 31 Desa dan Kecamatan Darul Falah 11 Desa Apabila ada keuchik yang melawan tidak mau mengikuti dan menyembunyikan uang yang di seludupkan oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd maka para kades akan di Ancam dan di Panggil Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra kenak Pemeriksaan oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Panggil kades satu persatu di sekat didalam Ruangan Pemeriksaan Polsek Nurussalam disuruh Pres sama Kanit Res Syafruddin di Kantor Polsek Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

Bripka Oli Chandra mafia penampung narkoba dari bandar sabu-sabu dan kerja sama dengan Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra, Kekayaan Bripka Oli Chandra 15 Miliar pendapatan dari Bandar sabu-sabu dan penyeludupan kayu ilegal di wiliyah perlak yang bertempat di Lokasi gampong penarun atau lokop, adapun yang dibeli oleh Bripka Oli Chandra dari uang haram 15 Miliar tersebut berupa Rumah 3 tingkat, 1 Org Istri di beli dengan uang sabu-sabu, Caffe mewah, mobil mewah 4 unit, 13 hektar tanah sawah yang terletak di Blang cut kec. Nurussalam dan 5 unit toko yang terletak di Kuta Binjei ada juga di Idi Rayeuk dan di Bagok Kec Nurussalam, Caffe yang terletak di Gampong Meunasah Teungoh Blang bugeng kec.Nurussalam Kab.Aceh Timur. Adapun uang tunai sebagian di simpan didalam rekening Istri, pangkat Bripka Oli Chandra baru Bintara sudah mencapai kekayaan 15 Miliar, Perwira pun belum mencapai kekayaan begitu besar, Saksi yang memberikan keterangan tersebut Sdr.mahdi alamat dusun panteu ie Gampong keudundong kec.darul Falah kabupaten Aceh Timur. dan juga pernah berjumpa di Peunaron atau lokop perlak Bripka Bripka Oli Chandra saat penyeludupan kayu ilegal dan masih ada berkas temuan bukti di Polres Aceh Timur. Bripka Oli Chandra memeras pedagang kecil seperti kios pinggir jalan menjebak dengan barang ilegal kemudian di minta uang dan juga memeras Para petani/pekebun seperti pangkalan kayu rakyat kecil menggerebek dan di Ancam dengan pistol Apabila tukang kayu tidak memberi uang kepada Bripka Oli Chandra.

Di Informasikan oleh Keuchik Desa Tunong Paya Krup M.Sardani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...