Jurnalis Police-Aceh Timur News
Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial Bripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SMA Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah.
Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025.
Di informasikan oleh:
Sekdes Keude Bagok Dua
Komentar
Posting Komentar