Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang
Aceh Timur News, – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe.
Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju.
Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal.
Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat. Saat ini, Bripka Oli Chandra telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam dan Reskrim Polda Aceh.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, Bripka Oli Chandra dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan dapat diperberat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana apabila terbukti ada unsur kesengajaan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, karena korban adalah istri sah yang sedang hamil, jaksa juga dapat menambahkan unsur pemberatan berdasarkan KUHP serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam kandungan.
Di Informasi oleh Junaidi IB
Komentar
Posting Komentar