Langsung ke konten utama

BERITA TERPANAS | KORUPSI DANA DESA MENGGUNCANG ACEH TIMUR : Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, Tersangka Pelaku Utama Korupsi Dana Desa 11 Desa

 


Aceh Timur – Publik dikejutkan dengan terungkapnya skandal besar yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (APBG) di 11 Gampong wilayah Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen APBG dan membuat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif. Data keuangan 11 Desa dimanipulasi secara sistematis, sehingga pencairan dana tetap berjalan meski kegiatan tidak pernah dilaksanakan.

Kerugian desa akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial.

Sejumlah sumber menyebutkan, Padri tidak bekerja sendirian. Dugaan keterlibatan beberapa kepala desa dan oknum aparatur kecamatan sedang didalami pihak penyidik.

“Ini bukan hanya penyelewengan dana, tapi juga pemalsuan dokumen negara yang dilakukan secara terencana,” ungkap salah satu penyidik tipikor yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jerat Hukum yang Mengancam

Berdasarkan hasil temuan, Padri, S.Pd dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 9 UU Tipikor (pemalsuan dokumen terkait pengelolaan keuangan negara).

Ancaman: Penjara 1–5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta.

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat/dokumen).

Ancaman: Penjara hingga 6 tahun.

Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan).

Berlaku jika terbukti ada kerja sama dengan pihak lain dalam tindak pidana ini.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dan publik menanti langkah tegas aparat hukum agar dana desa yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak lagi menjadi ajang bancakan para pejabat.

Dilaporkan oleh mantan Keuchik keudundong Abdussalam Alamat desa Keudundong kecamatan darul Falah kabupaten Aceh timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...