Langsung ke konten utama

BERITA TERPANAS | KORUPSI DANA DESA MENGGUNCANG ACEH TIMUR : Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, Tersangka Pelaku Utama Korupsi Dana Desa 11 Desa

 


Aceh Timur – Publik dikejutkan dengan terungkapnya skandal besar yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (APBG) di 11 Gampong wilayah Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen APBG dan membuat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif. Data keuangan 11 Desa dimanipulasi secara sistematis, sehingga pencairan dana tetap berjalan meski kegiatan tidak pernah dilaksanakan.

Kerugian desa akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial.

Sejumlah sumber menyebutkan, Padri tidak bekerja sendirian. Dugaan keterlibatan beberapa kepala desa dan oknum aparatur kecamatan sedang didalami pihak penyidik.

“Ini bukan hanya penyelewengan dana, tapi juga pemalsuan dokumen negara yang dilakukan secara terencana,” ungkap salah satu penyidik tipikor yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jerat Hukum yang Mengancam

Berdasarkan hasil temuan, Padri, S.Pd dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 9 UU Tipikor (pemalsuan dokumen terkait pengelolaan keuangan negara).

Ancaman: Penjara 1–5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta.

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat/dokumen).

Ancaman: Penjara hingga 6 tahun.

Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan).

Berlaku jika terbukti ada kerja sama dengan pihak lain dalam tindak pidana ini.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dan publik menanti langkah tegas aparat hukum agar dana desa yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak lagi menjadi ajang bancakan para pejabat.

Dilaporkan oleh mantan Keuchik keudundong Abdussalam Alamat desa Keudundong kecamatan darul Falah kabupaten Aceh timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....