Langsung ke konten utama

BERITA TERPANAS | KORUPSI DANA DESA MENGGUNCANG ACEH TIMUR : Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, Tersangka Pelaku Utama Korupsi Dana Desa 11 Desa

 


Aceh Timur – Publik dikejutkan dengan terungkapnya skandal besar yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (APBG) di 11 Gampong wilayah Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen APBG dan membuat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif. Data keuangan 11 Desa dimanipulasi secara sistematis, sehingga pencairan dana tetap berjalan meski kegiatan tidak pernah dilaksanakan.

Kerugian desa akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial.

Sejumlah sumber menyebutkan, Padri tidak bekerja sendirian. Dugaan keterlibatan beberapa kepala desa dan oknum aparatur kecamatan sedang didalami pihak penyidik.

“Ini bukan hanya penyelewengan dana, tapi juga pemalsuan dokumen negara yang dilakukan secara terencana,” ungkap salah satu penyidik tipikor yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jerat Hukum yang Mengancam

Berdasarkan hasil temuan, Padri, S.Pd dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 9 UU Tipikor (pemalsuan dokumen terkait pengelolaan keuangan negara).

Ancaman: Penjara 1–5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta.

Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat/dokumen).

Ancaman: Penjara hingga 6 tahun.

Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan).

Berlaku jika terbukti ada kerja sama dengan pihak lain dalam tindak pidana ini.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dan publik menanti langkah tegas aparat hukum agar dana desa yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak lagi menjadi ajang bancakan para pejabat.

Dilaporkan oleh mantan Keuchik keudundong Abdussalam Alamat desa Keudundong kecamatan darul Falah kabupaten Aceh timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua