Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG
Aceh Timur – 31 Juli 2025
Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB, warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi.
Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery, yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah, juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keuchik, tanpa proses verifikasi yang sah. Fakta ini pertama kali diungkap oleh seorang warga, Idris, dari Dusun Buket Mancang, yang melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang.
Ancaman Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Bila terbukti bersalah, Camat Padri, Junaidi IB, dan pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana berat, antara lain:
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 266 KUHP – Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik
Bila Junaidi IB menggunakan ijazah palsu untuk keperluan resmi, dan Camat Padri sebagai pejabat publik menyuruh/menyediakan dokumen palsu itu, maka masing-masing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 55 KUHP – Turut Serta Dalam Tindak Pidana
Kapolsek dan Kepala DPMG yang diduga mengetahui dan mendukung tindakan ini dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta, dengan hukuman yang sama beratnya.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana tambahan dan administratif, termasuk pemecatan dan pencabutan hak politik.
UU Tipikor Pasal 12B & 5 – Gratifikasi dan Suap
Pemberian uang suap kepada pejabat (Adlinsyah) merupakan pelanggaran serius dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat Gampong Seuneubok Panton kini diguncang rasa kecewa dan marah. Mereka menuntut agar kejadian ini diusut secara transparan dan semua pihak yang terlibat diberi hukuman setimpal. Banyak warga menilai praktik ini telah merusak demokrasi di tingkat desa dan mencoreng institusi pemerintah daerah.
Dilaporkan oleh : Idris Dusun Buket Mancang Gampong Seuneubok Panton Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur
Komentar
Posting Komentar