Langsung ke konten utama

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025

Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB, warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi.

Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery, yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah, juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keuchik, tanpa proses verifikasi yang sah. Fakta ini pertama kali diungkap oleh seorang warga, Idris, dari Dusun Buket Mancang, yang melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang.

Ancaman Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Bila terbukti bersalah, Camat Padri, Junaidi IB, dan pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana berat, antara lain:

Pasal 263 KUHPPemalsuan Surat

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 266 KUHPMenyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik

Bila Junaidi IB menggunakan ijazah palsu untuk keperluan resmi, dan Camat Padri sebagai pejabat publik menyuruh/menyediakan dokumen palsu itu, maka masing-masing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.


Pasal 55 KUHPTurut Serta Dalam Tindak Pidana

Kapolsek dan Kepala DPMG yang diduga mengetahui dan mendukung tindakan ini dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta, dengan hukuman yang sama beratnya.


UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana tambahan dan administratif, termasuk pemecatan dan pencabutan hak politik.


UU Tipikor Pasal 12B & 5Gratifikasi dan Suap

Pemberian uang suap kepada pejabat (Adlinsyah) merupakan pelanggaran serius dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


Reaksi Masyarakat

Masyarakat Gampong Seuneubok Panton kini diguncang rasa kecewa dan marah. Mereka menuntut agar kejadian ini diusut secara transparan dan semua pihak yang terlibat diberi hukuman setimpal. Banyak warga menilai praktik ini telah merusak demokrasi di tingkat desa dan mencoreng institusi pemerintah daerah.

Dilaporkan oleh : Idris Dusun Buket Mancang Gampong Seuneubok Panton Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua