Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat
Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai Tuha Peut Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan ijazah palsu Paket B untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret Camat Darul Falah Padri, S.Pd, dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal sebagaimana mestinya. Zainal tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B. Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka — 100% palsu.
Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat selama tiga periode berturut-turut sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneubok Panton menggunakan ijazah palsu tersebut. Diduga kuat, proses pengusulan dan penetapan jabatan itu dilindungi dan difasilitasi oleh Camat Darul Falah, Padri, S.Pd.
Menurut sumber internal, Padri, S.Pd diduga turut memalsukan dokumen Ketua TPG (Tuha Peut Gampong) dan mengantarkan langsung berkas palsu tersebut ke DPMG Aceh Timur, serta mendorong keluarnya SK pengangkatan berdasarkan data palsu Zainal Abu Bakar. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memperkuat posisi Zainal sebagai pejabat publik.
Lebih mencengangkan, dalam skandal ini juga terlibat oknum guru yang diduga menjadi otak di balik pembuatan ijazah palsu. Guru tersebut kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kejaksaan dan kepolisian saat ini telah mulai melakukan penyelidikan mendalam. Zainal Abu Bakar terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya:
Pemalsuan dokumen negara (Pasal 263 KUHP),
Penggunaan dokumen palsu untuk jabatan publik (Pasal 266 KUHP),
serta penipuan terhadap negara dan masyarakat (Pasal 378 KUHP).
Untuk Zainal Abu Bakar:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen — ancaman hingga 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP: Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik — ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP: Tindak pidana penipuan terhadap lembaga negara — maksimal 4 tahun penjara.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 70: Penyalahgunaan ijazah — dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berat.
Untuk Camat Padri, S.Pd:
Pasal 55 KUHP: Turut serta dalam tindak pidana — hukuman sama dengan pelaku utama.
Pasal 263 Ayat (2) KUHP: Membantu menggunakan surat palsu — hukuman hingga 6 tahun.
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat — ancaman hingga 5 tahun penjara.
Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): Jika terbukti menerima keuntungan dari proses tersebut — ancaman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Penegakan Hukum
Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendorong berbagai elemen masyarakat untuk meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu. LSM anti-korupsi dan aktivis masyarakat sipil di Aceh Timur juga mulai mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap semua dokumen pengangkatan perangkat desa di wilayah Darul Falah.
Saat ini, kasus sudah masuk tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian serta Kejaksaan Negeri Aceh
Pihak Inspektorat dan DPMG Aceh Timur juga dikabarkan tengah dimintai keterangan terkait kemungkinan kelalaian administratif dalam verifikasi dokumen yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, khususnya dalam sistem pengawasan jabatan publik di tingkat gampong. Masyarakat pun mulai menuntut agar kasus ini dibuka secara transparan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Ini bukan sekadar soal ijazah, tapi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan penyalahgunaan sistem pemerintahan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Seuneubok Panton.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret nama-nama lain yang ikut andil dalam jaringan pemalsuan ijazah tersebut. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan.
Dilaporkan oleh: Junaidi IB Dusun Setia Ramai Gampong Seuneubok Panton Kec.Darul Falah Kab.Aceh Timur
Komentar
Posting Komentar