Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara
Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang
mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria
bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000
agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan
terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah.
Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada
Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang
kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum,
meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda
kekerasan.
Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan
kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan
informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar
kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang
cukup.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Zulfikar
diproses hukum tanpa adanya saksi yang kuat dan tanpa barang bukti, namun
kasusnya tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan oleh pihak
Polres Aceh Timur.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil.
Apabila benar terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang, maka ini harus
dibongkar dan diproses secara hukum,” ujar Irwandi dalam pernyataan singkatnya.
Sementara itu, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan
keterangan resmi terkait tuduhan ini. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres
maupun bagian Humas belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur dan
dinilai mencoreng integritas aparat penegak hukum. Warga berharap agar aparat
kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan internal atas dugaan
suap serta memastikan bahwa proses hukum terhadap Zulfikar berjalan adil dan
sesuai dengan hukum yang berlaku.
1. Idris (Diduga Menyuap & Membuat Laporan Palsu)
a. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat atau keterangan
Jika Idris menggunakan keterangan palsu atau visum yang
tidak sesuai kenyataan.
Ancaman pidana: Maksimal 6 tahun penjara.
b. Pasal 242 KUHP – Memberikan keterangan palsu di
bawah sumpah
Jika dia memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan
resmi.
Ancaman pidana: Maksimal 7 tahun penjara.
c. Pasal 310 atau 311 KUHP – Fitnah dan pencemaran
nama baik
Jika tuduhan bahwa Zulfikar memukul anaknya ternyata tidak
terbukti.
Ancaman pidana: Maksimal 4 tahun (fitnah).
d. Pasal 55 dan 56 KUHP – Ikut serta atau membantu
melakukan kejahatan
Jika Idris membayar agar Zulfikar dipenjara, ini termasuk ikut serta dalam rekayasa kasus.
2. Oknum Polisi (Jika Terbukti Menerima Suap &
Salahgunakan Wewenang)
a. Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU
No. 20 Tahun 2001
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya...”
Ancaman pidana: 4 tahun – 20 tahun penjara dan denda
maksimal Rp1 miliar.
b. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh
pejabat
Jika oknum polisi menahan Zulfikar secara tidak sah, hanya
karena permintaan dan imbalan dari Idris.
Ancaman pidana: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
c. Pasal 333 KUHP – Perampasan kemerdekaan orang lain
secara melawan hukum
Jika Zulfikar ditahan tanpa dasar hukum yang kuat.
Ancaman pidana: Maksimal 8 tahun penjara.
3. Konsekuensi Hukum Lainnya
Jika terbukti adanya rekayasa kasus, maka:
- Zulfikar
bisa mengajukan gugatan balik (misalnya praperadilan atau perdata
ganti rugi).
- Oknum
aparat dapat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh internal Polri
(via Propam).
- Idris bisa digugat secara pidana dan perdata oleh Zulfikar dan keluarganya.
Zainabon akan mengambil Langkah akan menuntut idris atas
tuduhan terhadap suaminya dan melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai
berikut :
- Dilapor
ke Propam Polri
- Dilapor
ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
- Dilapor
ke Ombudsman RI
- Diajukan
praperadilan
- Dilapor pidana ke Polda Aceh
Dilaporkan Oleh Irwandi Alamat Dusun Buket Mancang Gampong
Seuneubok Panton Kec,Darul Falah Kab,Aceh Timur
Komentar
Posting Komentar