Langsung ke konten utama

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

 


Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah.

Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan.

Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Zulfikar diproses hukum tanpa adanya saksi yang kuat dan tanpa barang bukti, namun kasusnya tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan oleh pihak Polres Aceh Timur.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil. Apabila benar terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang, maka ini harus dibongkar dan diproses secara hukum,” ujar Irwandi dalam pernyataan singkatnya.

Sementara itu, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ini. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres maupun bagian Humas belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur dan dinilai mencoreng integritas aparat penegak hukum. Warga berharap agar aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan internal atas dugaan suap serta memastikan bahwa proses hukum terhadap Zulfikar berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

1. Idris (Diduga Menyuap & Membuat Laporan Palsu)

a. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat atau keterangan

Jika Idris menggunakan keterangan palsu atau visum yang tidak sesuai kenyataan.

Ancaman pidana: Maksimal 6 tahun penjara.

b. Pasal 242 KUHP – Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah

Jika dia memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan resmi.

Ancaman pidana: Maksimal 7 tahun penjara.

c. Pasal 310 atau 311 KUHP – Fitnah dan pencemaran nama baik

Jika tuduhan bahwa Zulfikar memukul anaknya ternyata tidak terbukti.

Ancaman pidana: Maksimal 4 tahun (fitnah).

d. Pasal 55 dan 56 KUHP – Ikut serta atau membantu melakukan kejahatan

Jika Idris membayar agar Zulfikar dipenjara, ini termasuk ikut serta dalam rekayasa kasus.

2. Oknum Polisi (Jika Terbukti Menerima Suap & Salahgunakan Wewenang)

a. Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya...”

Ancaman pidana: 4 tahun – 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

b. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat

Jika oknum polisi menahan Zulfikar secara tidak sah, hanya karena permintaan dan imbalan dari Idris.

Ancaman pidana: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

c. Pasal 333 KUHP – Perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum

Jika Zulfikar ditahan tanpa dasar hukum yang kuat.

Ancaman pidana: Maksimal 8 tahun penjara.

3. Konsekuensi Hukum Lainnya

Jika terbukti adanya rekayasa kasus, maka:

  • Zulfikar bisa mengajukan gugatan balik (misalnya praperadilan atau perdata ganti rugi).
  • Oknum aparat dapat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh internal Polri (via Propam).
  • Idris bisa digugat secara pidana dan perdata oleh Zulfikar dan keluarganya.

Zainabon akan mengambil Langkah akan menuntut idris atas tuduhan terhadap suaminya dan melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai berikut :

  1. Dilapor ke Propam Polri
  2. Dilapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  3. Dilapor ke Ombudsman RI
  4. Diajukan praperadilan
  5. Dilapor pidana ke Polda Aceh 

Dilaporkan Oleh Irwandi Alamat Dusun Buket Mancang Gampong Seuneubok Panton Kec,Darul Falah Kab,Aceh Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....