Langsung ke konten utama

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

 


Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah.

Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan.

Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Zulfikar diproses hukum tanpa adanya saksi yang kuat dan tanpa barang bukti, namun kasusnya tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan oleh pihak Polres Aceh Timur.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil. Apabila benar terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang, maka ini harus dibongkar dan diproses secara hukum,” ujar Irwandi dalam pernyataan singkatnya.

Sementara itu, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ini. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres maupun bagian Humas belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur dan dinilai mencoreng integritas aparat penegak hukum. Warga berharap agar aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan internal atas dugaan suap serta memastikan bahwa proses hukum terhadap Zulfikar berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

1. Idris (Diduga Menyuap & Membuat Laporan Palsu)

a. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat atau keterangan

Jika Idris menggunakan keterangan palsu atau visum yang tidak sesuai kenyataan.

Ancaman pidana: Maksimal 6 tahun penjara.

b. Pasal 242 KUHP – Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah

Jika dia memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan resmi.

Ancaman pidana: Maksimal 7 tahun penjara.

c. Pasal 310 atau 311 KUHP – Fitnah dan pencemaran nama baik

Jika tuduhan bahwa Zulfikar memukul anaknya ternyata tidak terbukti.

Ancaman pidana: Maksimal 4 tahun (fitnah).

d. Pasal 55 dan 56 KUHP – Ikut serta atau membantu melakukan kejahatan

Jika Idris membayar agar Zulfikar dipenjara, ini termasuk ikut serta dalam rekayasa kasus.

2. Oknum Polisi (Jika Terbukti Menerima Suap & Salahgunakan Wewenang)

a. Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya...”

Ancaman pidana: 4 tahun – 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

b. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat

Jika oknum polisi menahan Zulfikar secara tidak sah, hanya karena permintaan dan imbalan dari Idris.

Ancaman pidana: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

c. Pasal 333 KUHP – Perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum

Jika Zulfikar ditahan tanpa dasar hukum yang kuat.

Ancaman pidana: Maksimal 8 tahun penjara.

3. Konsekuensi Hukum Lainnya

Jika terbukti adanya rekayasa kasus, maka:

  • Zulfikar bisa mengajukan gugatan balik (misalnya praperadilan atau perdata ganti rugi).
  • Oknum aparat dapat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh internal Polri (via Propam).
  • Idris bisa digugat secara pidana dan perdata oleh Zulfikar dan keluarganya.

Zainabon akan mengambil Langkah akan menuntut idris atas tuduhan terhadap suaminya dan melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai berikut :

  1. Dilapor ke Propam Polri
  2. Dilapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  3. Dilapor ke Ombudsman RI
  4. Diajukan praperadilan
  5. Dilapor pidana ke Polda Aceh 

Dilaporkan Oleh Irwandi Alamat Dusun Buket Mancang Gampong Seuneubok Panton Kec,Darul Falah Kab,Aceh Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...