Langsung ke konten utama

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

 


Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah.

Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan.

Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Zulfikar diproses hukum tanpa adanya saksi yang kuat dan tanpa barang bukti, namun kasusnya tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan oleh pihak Polres Aceh Timur.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil. Apabila benar terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang, maka ini harus dibongkar dan diproses secara hukum,” ujar Irwandi dalam pernyataan singkatnya.

Sementara itu, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ini. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres maupun bagian Humas belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur dan dinilai mencoreng integritas aparat penegak hukum. Warga berharap agar aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan internal atas dugaan suap serta memastikan bahwa proses hukum terhadap Zulfikar berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

1. Idris (Diduga Menyuap & Membuat Laporan Palsu)

a. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat atau keterangan

Jika Idris menggunakan keterangan palsu atau visum yang tidak sesuai kenyataan.

Ancaman pidana: Maksimal 6 tahun penjara.

b. Pasal 242 KUHP – Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah

Jika dia memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan resmi.

Ancaman pidana: Maksimal 7 tahun penjara.

c. Pasal 310 atau 311 KUHP – Fitnah dan pencemaran nama baik

Jika tuduhan bahwa Zulfikar memukul anaknya ternyata tidak terbukti.

Ancaman pidana: Maksimal 4 tahun (fitnah).

d. Pasal 55 dan 56 KUHP – Ikut serta atau membantu melakukan kejahatan

Jika Idris membayar agar Zulfikar dipenjara, ini termasuk ikut serta dalam rekayasa kasus.

2. Oknum Polisi (Jika Terbukti Menerima Suap & Salahgunakan Wewenang)

a. Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya...”

Ancaman pidana: 4 tahun – 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

b. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat

Jika oknum polisi menahan Zulfikar secara tidak sah, hanya karena permintaan dan imbalan dari Idris.

Ancaman pidana: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

c. Pasal 333 KUHP – Perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum

Jika Zulfikar ditahan tanpa dasar hukum yang kuat.

Ancaman pidana: Maksimal 8 tahun penjara.

3. Konsekuensi Hukum Lainnya

Jika terbukti adanya rekayasa kasus, maka:

  • Zulfikar bisa mengajukan gugatan balik (misalnya praperadilan atau perdata ganti rugi).
  • Oknum aparat dapat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh internal Polri (via Propam).
  • Idris bisa digugat secara pidana dan perdata oleh Zulfikar dan keluarganya.

Zainabon akan mengambil Langkah akan menuntut idris atas tuduhan terhadap suaminya dan melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai berikut :

  1. Dilapor ke Propam Polri
  2. Dilapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  3. Dilapor ke Ombudsman RI
  4. Diajukan praperadilan
  5. Dilapor pidana ke Polda Aceh 

Dilaporkan Oleh Irwandi Alamat Dusun Buket Mancang Gampong Seuneubok Panton Kec,Darul Falah Kab,Aceh Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua