Langsung ke konten utama

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

 


Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Laporan resmi ini datang dari Muhammad, Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024. Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan.

“Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya.

Siapa Saja yang Terlibat?

Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci:

  1. Padri, S.Pd – Camat Darul Falah
    Diduga otak utama korupsi

  2. Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah
    Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik

  3. Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok
    Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD)

  4. Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur
    Diduga menyimpan arsip APBG palsu

  5. Adlinsyah, S.Sos., M.AP – Kepala DPMG Aceh Timur
    Diduga melegalkan APBG fiktif tanpa verifikasi faktual

Bagaimana Modusnya?

  • Dokumen APBG dan RPD desa dibuat fiktif dan disahkan tanpa pengecekan

  • Dana desa dicairkan melalui rekening tertentu, dikendalikan oleh orang dalam

  • Kegiatan pembangunan hanya fiktif di atas kertas, tidak pernah dilaksanakan

  • Dokumen asli disembunyikan di Bank Aceh, menghindari pemeriksaan

  • Pejabat diduga menerima suap dan gratifikasi untuk menutup penyimpangan

11 Desa Terjerat, Ribuan Warga Jadi Korban

Berikut desa yang disebut dalam laporan:

  • Keude Blang

  • Paya Kruep

  • Cempeudak

  • Keudondong

  • Seuneubok Panton

  • Tunong Paya Kruep

  • Tunong Bugeng

  • Buket Tufah

  • Tunong Ulee Gajah

  • Alue Siwah

  • Buket Teumpeun

Laporan menyebut, banyak kegiatan pembangunan hanya ada di atas kertas, sementara rakyat tidak pernah melihat realisasinya. Jalan rusak, rumah dhuafa terbengkalai, dan bantuan UMKM tak pernah sampai.

Bocoran Dugaan Suap Camat ke Jaksa!

Dalam laporan lanjutan oleh Marzuki, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Darul Falah, muncul dugaan baru yang menggemparkan:
Camat Padri, S.Pd disebut menyuap aparat kejaksaan untuk mengamankan kasusnya!

“Ada aliran uang puluhan juta rupiah yang diberikan secara diam-diam ke oknum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Kejati Aceh,” tulis Marzuki dalam suratnya.

Tujuan suap:
 Menghentikan penyelidikan
 Mengamankan posisi Camat
 Menghapus jejak kasus

Bukti Awal Sudah Terkumpul!

Pelapor menyatakan telah mengamankan:

 Dokumen RPD & APBG fiktif
 Bukti digital komunikasi & transaksi
 Informasi dari pejabat internal
 Foto dokumen palsu yang disembunyikan di Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok

Desakan untuk KPK & Kejaksaan: Segera Bertindak!

Pelapor mendesak:

  1. KPK & Kejaksaan Agung segera turun tangan

  2. Pemeriksaan total terhadap pejabat DPMG, Camat, Kepala Bank Aceh, dan seluruh keuchik terlibat

  3. Penyitaan dokumen dan rekening terkait

  4. Perlindungan saksi yang telah berani bersuara

“Cukup Sudah Rakyat Dibohongi!”

Masyarakat Darul Falah mulai bersuara. Mereka menuntut:

 “Kami butuh transparansi. Jangan lindungi koruptor!”
 “Jalan rusak kami, rumah roboh kami, itu karena mereka ambil uangnya!”

Dilaporkan Oleh Mantan Keuchik Gampong Keudundong Abdussalam 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua