Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.
Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik
Seuneubok Panton, Syarwani, diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan
pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru
muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut
bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum
di Aceh Timur.
"Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok
pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus
korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung
pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut
Penyelewengan dana APBG ini tidak dilakukan sendiri. Warga
menyebut keterlibatan sejumlah figur penting lainnya yang memiliki peran
strategis dalam struktur pemerintahan desa dan kecamatan:
- Zainal
Abu Bakar, TPG Seuneubok Panton, diduga sebagai aktor utama
penggelapan dana dengan mengatur pencairan dan aliran dana tanpa
prosedur yang sah.
- Zulfikar
(alias Omjol), Koordinator Kecamatan (Korcam) Darul Falah, diduga
sebagai penghubung dan fasilitator dalam meloloskan dokumen-dokumen APBG
bermasalah ke tingkat kabupaten.
- Marzuki,
pejabat Kasi PMG Kecamatan Darul Falah, disebut-sebut melakukan verifikasi
palsu atas dokumen APBG demi mempercepat pengesahan tanpa audit yang
memadai.
Dokumen-dokumen APBG yang seharusnya melalui proses validasi
ketat diduga dimanipulasi melalui jalur "khusus" yang dibekingi oleh
oknum di kecamatan dan kabupaten. Bahkan, sejumlah warga menduga bahwa pihak
Inspektorat Kabupaten Aceh Timur telah "disuap diam-diam" untuk
membiarkan berkas-berkas cacat itu lolos.
Keterlibatan Camat Darul Falah?
Nama Padri, S.Pd, Camat Darul Falah, juga turut
mencuat dalam skandal ini. Pj. Syarwani diduga menyatakan bahwa sebagian besar
dana sogokan kepada oknum aparat digunakan untuk menyelamatkan sang camat dari
kasus yang belum pernah dipublikasikan ke publik.
"Kalau Padri sampai ketahuan, habis semua jaringan
kita," ujar Syarwani, seperti dikutip dari keterangan warga dalam
forum musyawarah informal.
Warga menduga bahwa ini adalah praktik yang telah
berlangsung bertahun-tahun dan telah membentuk jaringan mafia anggaran desa
yang melibatkan berbagai level pemerintahan — dari gampong hingga kabupaten.
Masyarakat Tuntut Transparansi dan Audit Independen
Warga Seuneubok Panton kini menuntut dilakukan audit
independen terhadap penggunaan dana APBG tahun 2024 dan 2025, serta
mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan KPK,
untuk turun tangan.
"Uang rakyat jangan dibiarkan dirampok secara
berjamaah. Kami minta semua yang terlibat diproses hukum," kata salah
satu tokoh masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Darul Falah
dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Awak
media yang mencoba menghubungi Camat Padri, Pj. Syarwani, dan Korcam Zulfikar,
belum mendapat jawaban.
1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU
No. 20 Tahun 2001)
Pasal 2 Ayat (1) –
Korupsi Merugikan Keuangan Negara
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan
negara...”
- Pidana:
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp200
juta - Rp1 miliar.
Pasal 3 – Penyalahgunaan
Wewenang
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana...”
- Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp50 juta - Rp1 miliar.
Pasal 5 & 12 –
Pemberian atau Penerimaan Suap (Gratifikasi)
Jika benar ada suap kepada aparat penegak hukum seperti
Kapolres:
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya...”
- Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.
2. KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan
Dokumen
Jika dokumen APBG dipalsukan atau diverifikasi secara tidak
sah.
- Pidana: Penjara maksimal 6 tahun.
3. UU Administrasi Pemerintahan & UU Desa
Jika aparat desa dan kecamatan menyalahgunakan dana APBG:
UU No. 6 Tahun
2014 Tentang Desa
Pasal 72 & Pasal 78 menekankan bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penyelewengan bisa diproses pidana dan administratif.
Potensi Hukuman
Tambahan:
- Pencabutan
hak politik (tidak boleh menjabat lagi),
- Penyitaan
aset hasil korupsi,
- Pemecatan dari jabatan, baik sebagai ASN maupun pejabat desa.
Lembaga Penegak
Hukum akan menindaklanjuti kasus ini :
- Kejaksaan
Negeri / Kejati Aceh
- KPK,
- Polda
Aceh,
- Inspektorat
Kabupaten Aceh Timur
- BPK
atau BPKP
Jerat Hukum
terhadap Penerima Suap di Kepolisian (Polres Aceh Timur)
1. Pasal 12 huruf
a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara...”
- Jika
Kapolres atau anggota Polres menerima suap agar menutup kasus camat atau
tidak memproses laporan korupsi.
Sanksi Pidana:
- Penjara
seumur hidup, atau
- Penjara
minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
- Denda
minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar
2. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia
Menurut Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang
Kode Etik Profesi Polri:
Penerima suap bisa dijatuhi:
- Pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan
- Penurunan
pangkat
- Penempatan
khusus (penahanan internal)
- Sanksi
etik berat
Jika keterlibatan dalam suap itu melibatkan Kapolres atau
pejabat utama, sanksi bisa lebih tegas karena dianggap mencederai institusi dan
publik trust.
3. UU Kepolisian
(UU No. 2 Tahun 2002)
Polisi yang melanggar hukum pidana (seperti suap) akan
diproses secara:
- Pidana
umum (melalui peradilan umum)
- Disiplin
dan etik profesi (oleh Propam Polri)
Jika terbukti bahwa suap dilakukan untuk mengamankan kasus
korupsi camat atau Pj. keuchik, maka si penerima suap (dalam hal ini pejabat
Polres Aceh Timur) ikut serta dalam persekongkolan menutupi tindak pidana
korupsi, dan bisa dijerat sebagai pelaku atau turut serta (Pasal 55
KUHP).
Pasal Tambahan:
Pasal 55 KUHP
“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku.”
Ringkasan Sanksi
untuk Penerima Suap (Oknum Polisi):
|
Jenis Sanksi |
Bentuk |
|
Pidana |
Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1
miliar |
|
Etik Profesi |
Pemecatan, penurunan pangkat, penahanan internal |
|
Administratif |
Dicopot dari jabatan struktural, dibekukan akses tugas |

Komentar
Posting Komentar