Langsung ke konten utama

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani, diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur.

"Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut

Penyelewengan dana APBG ini tidak dilakukan sendiri. Warga menyebut keterlibatan sejumlah figur penting lainnya yang memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan desa dan kecamatan:

  • Zainal Abu Bakar, TPG Seuneubok Panton, diduga sebagai aktor utama penggelapan dana dengan mengatur pencairan dan aliran dana tanpa prosedur yang sah.
  • Zulfikar (alias Omjol), Koordinator Kecamatan (Korcam) Darul Falah, diduga sebagai penghubung dan fasilitator dalam meloloskan dokumen-dokumen APBG bermasalah ke tingkat kabupaten.
  • Marzuki, pejabat Kasi PMG Kecamatan Darul Falah, disebut-sebut melakukan verifikasi palsu atas dokumen APBG demi mempercepat pengesahan tanpa audit yang memadai.

Dokumen-dokumen APBG yang seharusnya melalui proses validasi ketat diduga dimanipulasi melalui jalur "khusus" yang dibekingi oleh oknum di kecamatan dan kabupaten. Bahkan, sejumlah warga menduga bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Timur telah "disuap diam-diam" untuk membiarkan berkas-berkas cacat itu lolos.

Keterlibatan Camat Darul Falah?

Nama Padri, S.Pd, Camat Darul Falah, juga turut mencuat dalam skandal ini. Pj. Syarwani diduga menyatakan bahwa sebagian besar dana sogokan kepada oknum aparat digunakan untuk menyelamatkan sang camat dari kasus yang belum pernah dipublikasikan ke publik.

"Kalau Padri sampai ketahuan, habis semua jaringan kita," ujar Syarwani, seperti dikutip dari keterangan warga dalam forum musyawarah informal.

Warga menduga bahwa ini adalah praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun dan telah membentuk jaringan mafia anggaran desa yang melibatkan berbagai level pemerintahan — dari gampong hingga kabupaten.

Masyarakat Tuntut Transparansi dan Audit Independen

Warga Seuneubok Panton kini menuntut dilakukan audit independen terhadap penggunaan dana APBG tahun 2024 dan 2025, serta mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan KPK, untuk turun tangan.

"Uang rakyat jangan dibiarkan dirampok secara berjamaah. Kami minta semua yang terlibat diproses hukum," kata salah satu tokoh masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Darul Falah dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media yang mencoba menghubungi Camat Padri, Pj. Syarwani, dan Korcam Zulfikar, belum mendapat jawaban.

1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

 Pasal 2 Ayat (1) – Korupsi Merugikan Keuangan Negara

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara...”

  • Pidana: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

 Pasal 3 – Penyalahgunaan Wewenang

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana...”

  • Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp50 juta - Rp1 miliar.

 Pasal 5 & 12 – Pemberian atau Penerimaan Suap (Gratifikasi)

Jika benar ada suap kepada aparat penegak hukum seperti Kapolres:

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya...”

  • Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.

 2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

Jika dokumen APBG dipalsukan atau diverifikasi secara tidak sah.

  • Pidana: Penjara maksimal 6 tahun.

3. UU Administrasi Pemerintahan & UU Desa

Jika aparat desa dan kecamatan menyalahgunakan dana APBG:

 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 72 & Pasal 78 menekankan bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penyelewengan bisa diproses pidana dan administratif.

 Potensi Hukuman Tambahan:

  • Pencabutan hak politik (tidak boleh menjabat lagi),
  • Penyitaan aset hasil korupsi,
  • Pemecatan dari jabatan, baik sebagai ASN maupun pejabat desa.

 Lembaga Penegak Hukum akan menindaklanjuti kasus ini :

  • Kejaksaan Negeri / Kejati Aceh
  • KPK,
  • Polda Aceh,
  • Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
  • BPK atau BPKP

 Jerat Hukum terhadap Penerima Suap di Kepolisian (Polres Aceh Timur)

 1. Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara...”

  • Jika Kapolres atau anggota Polres menerima suap agar menutup kasus camat atau tidak memproses laporan korupsi.

 Sanksi Pidana:

  • Penjara seumur hidup, atau
  • Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

2. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

Menurut Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Penerima suap bisa dijatuhi:

  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan
  • Penurunan pangkat
  • Penempatan khusus (penahanan internal)
  • Sanksi etik berat

Jika keterlibatan dalam suap itu melibatkan Kapolres atau pejabat utama, sanksi bisa lebih tegas karena dianggap mencederai institusi dan publik trust.

 

 3. UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002)

Polisi yang melanggar hukum pidana (seperti suap) akan diproses secara:

  • Pidana umum (melalui peradilan umum)
  • Disiplin dan etik profesi (oleh Propam Polri)

 

Jika terbukti bahwa suap dilakukan untuk mengamankan kasus korupsi camat atau Pj. keuchik, maka si penerima suap (dalam hal ini pejabat Polres Aceh Timur) ikut serta dalam persekongkolan menutupi tindak pidana korupsi, dan bisa dijerat sebagai pelaku atau turut serta (Pasal 55 KUHP).

Pasal Tambahan:

Pasal 55 KUHP

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku.”

 Ringkasan Sanksi untuk Penerima Suap (Oknum Polisi):

Jenis Sanksi

Bentuk

Pidana

Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar

Etik Profesi

Pemecatan, penurunan pangkat, penahanan internal

Administratif

Dicopot dari jabatan struktural, dibekukan akses tugas


Dilaporkan Oleh Irwandi Alamat Dusun Buket Mancang Gampong Seuneubok Panton Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...