Langsung ke konten utama

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani, diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur.

"Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut

Penyelewengan dana APBG ini tidak dilakukan sendiri. Warga menyebut keterlibatan sejumlah figur penting lainnya yang memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan desa dan kecamatan:

  • Zainal Abu Bakar, TPG Seuneubok Panton, diduga sebagai aktor utama penggelapan dana dengan mengatur pencairan dan aliran dana tanpa prosedur yang sah.
  • Zulfikar (alias Omjol), Koordinator Kecamatan (Korcam) Darul Falah, diduga sebagai penghubung dan fasilitator dalam meloloskan dokumen-dokumen APBG bermasalah ke tingkat kabupaten.
  • Marzuki, pejabat Kasi PMG Kecamatan Darul Falah, disebut-sebut melakukan verifikasi palsu atas dokumen APBG demi mempercepat pengesahan tanpa audit yang memadai.

Dokumen-dokumen APBG yang seharusnya melalui proses validasi ketat diduga dimanipulasi melalui jalur "khusus" yang dibekingi oleh oknum di kecamatan dan kabupaten. Bahkan, sejumlah warga menduga bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Timur telah "disuap diam-diam" untuk membiarkan berkas-berkas cacat itu lolos.

Keterlibatan Camat Darul Falah?

Nama Padri, S.Pd, Camat Darul Falah, juga turut mencuat dalam skandal ini. Pj. Syarwani diduga menyatakan bahwa sebagian besar dana sogokan kepada oknum aparat digunakan untuk menyelamatkan sang camat dari kasus yang belum pernah dipublikasikan ke publik.

"Kalau Padri sampai ketahuan, habis semua jaringan kita," ujar Syarwani, seperti dikutip dari keterangan warga dalam forum musyawarah informal.

Warga menduga bahwa ini adalah praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun dan telah membentuk jaringan mafia anggaran desa yang melibatkan berbagai level pemerintahan — dari gampong hingga kabupaten.

Masyarakat Tuntut Transparansi dan Audit Independen

Warga Seuneubok Panton kini menuntut dilakukan audit independen terhadap penggunaan dana APBG tahun 2024 dan 2025, serta mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan KPK, untuk turun tangan.

"Uang rakyat jangan dibiarkan dirampok secara berjamaah. Kami minta semua yang terlibat diproses hukum," kata salah satu tokoh masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Darul Falah dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media yang mencoba menghubungi Camat Padri, Pj. Syarwani, dan Korcam Zulfikar, belum mendapat jawaban.

1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

 Pasal 2 Ayat (1) – Korupsi Merugikan Keuangan Negara

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara...”

  • Pidana: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

 Pasal 3 – Penyalahgunaan Wewenang

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana...”

  • Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp50 juta - Rp1 miliar.

 Pasal 5 & 12 – Pemberian atau Penerimaan Suap (Gratifikasi)

Jika benar ada suap kepada aparat penegak hukum seperti Kapolres:

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya...”

  • Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.

 2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

Jika dokumen APBG dipalsukan atau diverifikasi secara tidak sah.

  • Pidana: Penjara maksimal 6 tahun.

3. UU Administrasi Pemerintahan & UU Desa

Jika aparat desa dan kecamatan menyalahgunakan dana APBG:

 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 72 & Pasal 78 menekankan bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penyelewengan bisa diproses pidana dan administratif.

 Potensi Hukuman Tambahan:

  • Pencabutan hak politik (tidak boleh menjabat lagi),
  • Penyitaan aset hasil korupsi,
  • Pemecatan dari jabatan, baik sebagai ASN maupun pejabat desa.

 Lembaga Penegak Hukum akan menindaklanjuti kasus ini :

  • Kejaksaan Negeri / Kejati Aceh
  • KPK,
  • Polda Aceh,
  • Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
  • BPK atau BPKP

 Jerat Hukum terhadap Penerima Suap di Kepolisian (Polres Aceh Timur)

 1. Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara...”

  • Jika Kapolres atau anggota Polres menerima suap agar menutup kasus camat atau tidak memproses laporan korupsi.

 Sanksi Pidana:

  • Penjara seumur hidup, atau
  • Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

2. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

Menurut Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Penerima suap bisa dijatuhi:

  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan
  • Penurunan pangkat
  • Penempatan khusus (penahanan internal)
  • Sanksi etik berat

Jika keterlibatan dalam suap itu melibatkan Kapolres atau pejabat utama, sanksi bisa lebih tegas karena dianggap mencederai institusi dan publik trust.

 

 3. UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002)

Polisi yang melanggar hukum pidana (seperti suap) akan diproses secara:

  • Pidana umum (melalui peradilan umum)
  • Disiplin dan etik profesi (oleh Propam Polri)

 

Jika terbukti bahwa suap dilakukan untuk mengamankan kasus korupsi camat atau Pj. keuchik, maka si penerima suap (dalam hal ini pejabat Polres Aceh Timur) ikut serta dalam persekongkolan menutupi tindak pidana korupsi, dan bisa dijerat sebagai pelaku atau turut serta (Pasal 55 KUHP).

Pasal Tambahan:

Pasal 55 KUHP

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku.”

 Ringkasan Sanksi untuk Penerima Suap (Oknum Polisi):

Jenis Sanksi

Bentuk

Pidana

Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar

Etik Profesi

Pemecatan, penurunan pangkat, penahanan internal

Administratif

Dicopot dari jabatan struktural, dibekukan akses tugas


Dilaporkan Oleh Irwandi Alamat Dusun Buket Mancang Gampong Seuneubok Panton Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....