Langsung ke konten utama

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani, diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur.

"Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut

Penyelewengan dana APBG ini tidak dilakukan sendiri. Warga menyebut keterlibatan sejumlah figur penting lainnya yang memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan desa dan kecamatan:

  • Zainal Abu Bakar, TPG Seuneubok Panton, diduga sebagai aktor utama penggelapan dana dengan mengatur pencairan dan aliran dana tanpa prosedur yang sah.
  • Zulfikar (alias Omjol), Koordinator Kecamatan (Korcam) Darul Falah, diduga sebagai penghubung dan fasilitator dalam meloloskan dokumen-dokumen APBG bermasalah ke tingkat kabupaten.
  • Marzuki, pejabat Kasi PMG Kecamatan Darul Falah, disebut-sebut melakukan verifikasi palsu atas dokumen APBG demi mempercepat pengesahan tanpa audit yang memadai.

Dokumen-dokumen APBG yang seharusnya melalui proses validasi ketat diduga dimanipulasi melalui jalur "khusus" yang dibekingi oleh oknum di kecamatan dan kabupaten. Bahkan, sejumlah warga menduga bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Timur telah "disuap diam-diam" untuk membiarkan berkas-berkas cacat itu lolos.

Keterlibatan Camat Darul Falah?

Nama Padri, S.Pd, Camat Darul Falah, juga turut mencuat dalam skandal ini. Pj. Syarwani diduga menyatakan bahwa sebagian besar dana sogokan kepada oknum aparat digunakan untuk menyelamatkan sang camat dari kasus yang belum pernah dipublikasikan ke publik.

"Kalau Padri sampai ketahuan, habis semua jaringan kita," ujar Syarwani, seperti dikutip dari keterangan warga dalam forum musyawarah informal.

Warga menduga bahwa ini adalah praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun dan telah membentuk jaringan mafia anggaran desa yang melibatkan berbagai level pemerintahan — dari gampong hingga kabupaten.

Masyarakat Tuntut Transparansi dan Audit Independen

Warga Seuneubok Panton kini menuntut dilakukan audit independen terhadap penggunaan dana APBG tahun 2024 dan 2025, serta mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan KPK, untuk turun tangan.

"Uang rakyat jangan dibiarkan dirampok secara berjamaah. Kami minta semua yang terlibat diproses hukum," kata salah satu tokoh masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Darul Falah dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media yang mencoba menghubungi Camat Padri, Pj. Syarwani, dan Korcam Zulfikar, belum mendapat jawaban.

1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

 Pasal 2 Ayat (1) – Korupsi Merugikan Keuangan Negara

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara...”

  • Pidana: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

 Pasal 3 – Penyalahgunaan Wewenang

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana...”

  • Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp50 juta - Rp1 miliar.

 Pasal 5 & 12 – Pemberian atau Penerimaan Suap (Gratifikasi)

Jika benar ada suap kepada aparat penegak hukum seperti Kapolres:

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya...”

  • Pidana: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.

 2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

Jika dokumen APBG dipalsukan atau diverifikasi secara tidak sah.

  • Pidana: Penjara maksimal 6 tahun.

3. UU Administrasi Pemerintahan & UU Desa

Jika aparat desa dan kecamatan menyalahgunakan dana APBG:

 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 72 & Pasal 78 menekankan bahwa dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penyelewengan bisa diproses pidana dan administratif.

 Potensi Hukuman Tambahan:

  • Pencabutan hak politik (tidak boleh menjabat lagi),
  • Penyitaan aset hasil korupsi,
  • Pemecatan dari jabatan, baik sebagai ASN maupun pejabat desa.

 Lembaga Penegak Hukum akan menindaklanjuti kasus ini :

  • Kejaksaan Negeri / Kejati Aceh
  • KPK,
  • Polda Aceh,
  • Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
  • BPK atau BPKP

 Jerat Hukum terhadap Penerima Suap di Kepolisian (Polres Aceh Timur)

 1. Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara...”

  • Jika Kapolres atau anggota Polres menerima suap agar menutup kasus camat atau tidak memproses laporan korupsi.

 Sanksi Pidana:

  • Penjara seumur hidup, atau
  • Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

2. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

Menurut Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Penerima suap bisa dijatuhi:

  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan
  • Penurunan pangkat
  • Penempatan khusus (penahanan internal)
  • Sanksi etik berat

Jika keterlibatan dalam suap itu melibatkan Kapolres atau pejabat utama, sanksi bisa lebih tegas karena dianggap mencederai institusi dan publik trust.

 

 3. UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002)

Polisi yang melanggar hukum pidana (seperti suap) akan diproses secara:

  • Pidana umum (melalui peradilan umum)
  • Disiplin dan etik profesi (oleh Propam Polri)

 

Jika terbukti bahwa suap dilakukan untuk mengamankan kasus korupsi camat atau Pj. keuchik, maka si penerima suap (dalam hal ini pejabat Polres Aceh Timur) ikut serta dalam persekongkolan menutupi tindak pidana korupsi, dan bisa dijerat sebagai pelaku atau turut serta (Pasal 55 KUHP).

Pasal Tambahan:

Pasal 55 KUHP

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku.”

 Ringkasan Sanksi untuk Penerima Suap (Oknum Polisi):

Jenis Sanksi

Bentuk

Pidana

Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar

Etik Profesi

Pemecatan, penurunan pangkat, penahanan internal

Administratif

Dicopot dari jabatan struktural, dibekukan akses tugas


Dilaporkan Oleh Irwandi Alamat Dusun Buket Mancang Gampong Seuneubok Panton Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua