🔥BERITA TERPANAS – PENGGEREBEKAN ILEGAL DI ACEH TIMUR: 15 OKNUM ANGGOTA POLRES ACEH TIMUR TERMASUK 1 POLWAN DIDUGA LANGGAR HUKUM DAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG!🔥
Aceh Timur News — Sebuah peristiwa mengejutkan dan mencederai rasa keadilan warga kembali terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Sebanyak 15 anggota Polres Aceh Timur, termasuk 1 orang polwan, diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggeledahan ilegal di rumah milik warga tanpa adanya dasar hukum yang sah.
Penggerebekan yang terjadi di rumah Abdul Mutalleb, warga Dusun Buket Ujong, Gampong Paya Bakong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur itu dilakukan tanpa surat perintah dari Kapolda Aceh dan tanpa izin atau pemberitahuan kepada Kepala Desa setempat maupun Bupati Aceh Timur.
Menurut keterangan keluarga korban, anggota polisi masuk secara paksa ke dalam rumah, menggeledah hingga ke kamar dan dapur, serta menyebabkan kerusakan dan kekacauan pada perabotan rumah tangga. Tindakan tersebut disebut sangat brutal dan arogan, seolah-olah kebal terhadap hukum dan menginjak-injak nilai-nilai keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami trauma dan sangat ketakutan. Rumah kami diacak-acak tanpa sebab jelas. Tidak ada surat, tidak ada izin. Apakah ini yang disebut penegakan hukum?” ujar salah satu anggota keluarga Abdul Mutalleb.
Peristiwa ini telah memicu kemarahan masyarakat setempat dan mengecam keras aksi para oknum aparat tersebut. Masyarakat mendesak agar Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius dan transparan.
🚨Potensi Pelanggaran Hukum:
Tindakan para oknum anggota Polres Aceh Timur tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Pelanggaran Pasal 33 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain
Pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, terutama terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penggeledahan dan perlindungan HAM.
Jika terbukti secara hukum, oknum polisi tersebut bisa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan dikenakan hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Warga dan tokoh masyarakat kini tengah menyusun laporan resmi ke Mabes Polri untuk menuntut keadilan dan meminta perlindungan hukum. Peristiwa ini juga menjadi catatan serius atas pentingnya pengawasan internal institusi Polri dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aparat pelindung malah menjadi pelanggar, kepada siapa lagi rakyat harus percaya?" – ujar salah satu tokoh masyarakat Gampong Paya Bakong.
Dilaporkan oleh Pj.Keuchik Hasballah Desa Paya Bakong Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Komentar
Posting Komentar