Langsung ke konten utama

🔥BERITA TERPANAS – PENGGEREBEKAN ILEGAL DI ACEH TIMUR: 15 OKNUM ANGGOTA POLRES ACEH TIMUR TERMASUK 1 POLWAN DIDUGA LANGGAR HUKUM DAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG!🔥



Aceh Timur News — Sebuah peristiwa mengejutkan dan mencederai rasa keadilan warga kembali terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Sebanyak 15 anggota Polres Aceh Timur, termasuk 1 orang polwan, diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggeledahan ilegal di rumah milik warga tanpa adanya dasar hukum yang sah.

Penggerebekan yang terjadi di rumah Abdul Mutalleb, warga Dusun Buket Ujong, Gampong Paya Bakong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur itu dilakukan tanpa surat perintah dari Kapolda Aceh dan tanpa izin atau pemberitahuan kepada Kepala Desa setempat maupun Bupati Aceh Timur.

Menurut keterangan keluarga korban, anggota polisi masuk secara paksa ke dalam rumah, menggeledah hingga ke kamar dan dapur, serta menyebabkan kerusakan dan kekacauan pada perabotan rumah tangga. Tindakan tersebut disebut sangat brutal dan arogan, seolah-olah kebal terhadap hukum dan menginjak-injak nilai-nilai keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami trauma dan sangat ketakutan. Rumah kami diacak-acak tanpa sebab jelas. Tidak ada surat, tidak ada izin. Apakah ini yang disebut penegakan hukum?” ujar salah satu anggota keluarga Abdul Mutalleb.

Peristiwa ini telah memicu kemarahan masyarakat setempat dan mengecam keras aksi para oknum aparat tersebut. Masyarakat mendesak agar Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius dan transparan.

🚨Potensi Pelanggaran Hukum:

Tindakan para oknum anggota Polres Aceh Timur tersebut dapat dikategorikan sebagai:

Pelanggaran Pasal 33 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain

Pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, terutama terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penggeledahan dan perlindungan HAM.

Jika terbukti secara hukum, oknum polisi tersebut bisa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan dikenakan hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Warga dan tokoh masyarakat kini tengah menyusun laporan resmi ke Mabes Polri untuk menuntut keadilan dan meminta perlindungan hukum. Peristiwa ini juga menjadi catatan serius atas pentingnya pengawasan internal institusi Polri dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aparat pelindung malah menjadi pelanggar, kepada siapa lagi rakyat harus percaya?" – ujar salah satu tokoh masyarakat Gampong Paya Bakong.

 

Dilaporkan oleh Pj.Keuchik Hasballah Desa Paya Bakong Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua