Langsung ke konten utama

🔥BERITA TERPANAS – PENGGEREBEKAN ILEGAL DI ACEH TIMUR: 15 OKNUM ANGGOTA POLRES ACEH TIMUR TERMASUK 1 POLWAN DIDUGA LANGGAR HUKUM DAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG!🔥



Aceh Timur News — Sebuah peristiwa mengejutkan dan mencederai rasa keadilan warga kembali terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Sebanyak 15 anggota Polres Aceh Timur, termasuk 1 orang polwan, diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggeledahan ilegal di rumah milik warga tanpa adanya dasar hukum yang sah.

Penggerebekan yang terjadi di rumah Abdul Mutalleb, warga Dusun Buket Ujong, Gampong Paya Bakong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur itu dilakukan tanpa surat perintah dari Kapolda Aceh dan tanpa izin atau pemberitahuan kepada Kepala Desa setempat maupun Bupati Aceh Timur.

Menurut keterangan keluarga korban, anggota polisi masuk secara paksa ke dalam rumah, menggeledah hingga ke kamar dan dapur, serta menyebabkan kerusakan dan kekacauan pada perabotan rumah tangga. Tindakan tersebut disebut sangat brutal dan arogan, seolah-olah kebal terhadap hukum dan menginjak-injak nilai-nilai keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami trauma dan sangat ketakutan. Rumah kami diacak-acak tanpa sebab jelas. Tidak ada surat, tidak ada izin. Apakah ini yang disebut penegakan hukum?” ujar salah satu anggota keluarga Abdul Mutalleb.

Peristiwa ini telah memicu kemarahan masyarakat setempat dan mengecam keras aksi para oknum aparat tersebut. Masyarakat mendesak agar Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius dan transparan.

🚨Potensi Pelanggaran Hukum:

Tindakan para oknum anggota Polres Aceh Timur tersebut dapat dikategorikan sebagai:

Pelanggaran Pasal 33 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain

Pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, terutama terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penggeledahan dan perlindungan HAM.

Jika terbukti secara hukum, oknum polisi tersebut bisa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan dikenakan hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Warga dan tokoh masyarakat kini tengah menyusun laporan resmi ke Mabes Polri untuk menuntut keadilan dan meminta perlindungan hukum. Peristiwa ini juga menjadi catatan serius atas pentingnya pengawasan internal institusi Polri dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aparat pelindung malah menjadi pelanggar, kepada siapa lagi rakyat harus percaya?" – ujar salah satu tokoh masyarakat Gampong Paya Bakong.

 

Dilaporkan oleh Pj.Keuchik Hasballah Desa Paya Bakong Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....