Langsung ke konten utama

🔥BERITA TERPANAS – PENGGEREBEKAN ILEGAL DI ACEH TIMUR: 15 OKNUM ANGGOTA POLRES ACEH TIMUR TERMASUK 1 POLWAN DIDUGA LANGGAR HUKUM DAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG!🔥



Aceh Timur News — Sebuah peristiwa mengejutkan dan mencederai rasa keadilan warga kembali terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Sebanyak 15 anggota Polres Aceh Timur, termasuk 1 orang polwan, diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggeledahan ilegal di rumah milik warga tanpa adanya dasar hukum yang sah.

Penggerebekan yang terjadi di rumah Abdul Mutalleb, warga Dusun Buket Ujong, Gampong Paya Bakong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur itu dilakukan tanpa surat perintah dari Kapolda Aceh dan tanpa izin atau pemberitahuan kepada Kepala Desa setempat maupun Bupati Aceh Timur.

Menurut keterangan keluarga korban, anggota polisi masuk secara paksa ke dalam rumah, menggeledah hingga ke kamar dan dapur, serta menyebabkan kerusakan dan kekacauan pada perabotan rumah tangga. Tindakan tersebut disebut sangat brutal dan arogan, seolah-olah kebal terhadap hukum dan menginjak-injak nilai-nilai keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami trauma dan sangat ketakutan. Rumah kami diacak-acak tanpa sebab jelas. Tidak ada surat, tidak ada izin. Apakah ini yang disebut penegakan hukum?” ujar salah satu anggota keluarga Abdul Mutalleb.

Peristiwa ini telah memicu kemarahan masyarakat setempat dan mengecam keras aksi para oknum aparat tersebut. Masyarakat mendesak agar Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius dan transparan.

🚨Potensi Pelanggaran Hukum:

Tindakan para oknum anggota Polres Aceh Timur tersebut dapat dikategorikan sebagai:

Pelanggaran Pasal 33 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain

Pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, terutama terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penggeledahan dan perlindungan HAM.

Jika terbukti secara hukum, oknum polisi tersebut bisa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan dikenakan hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Warga dan tokoh masyarakat kini tengah menyusun laporan resmi ke Mabes Polri untuk menuntut keadilan dan meminta perlindungan hukum. Peristiwa ini juga menjadi catatan serius atas pentingnya pengawasan internal institusi Polri dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aparat pelindung malah menjadi pelanggar, kepada siapa lagi rakyat harus percaya?" – ujar salah satu tokoh masyarakat Gampong Paya Bakong.

 

Dilaporkan oleh Pj.Keuchik Hasballah Desa Paya Bakong Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...