Langsung ke konten utama

πŸ”΄ BERITA MENGGUNCANG ACEH TIMUR: CAMAT DAN KEUCHIK FORUM DARUL FALAH DIDUGA SUAP KAPOLRES ACEH TIMUR RP 245 JUTA UNTUK TUTUPI KASUS KORUPSI

Aceh Timur NewsSebuah skandal korupsi besar mengguncang Pemerintahan Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, bersama Keuchik Forum Gampong Ulee GajahSuhaimi, diduga menyuap Kapolres Aceh Timur sebesar Rp 245.000.000 untuk menghentikan penyelidikan atas kasus korupsi yang mencuat di wilayah tersebut.

Informasi ini terungkap dari pernyataan yang disampaikan langsung oleh Camat Padri, S.Pd kepada Keuchik Tunong Gampong Paya Kruep, M. Sardani. Dalam percakapan tersebut, Padri mengakui bahwa ia bersama Keuchik Forum Suhaimi telah menyuap aparat kepolisian agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak dilanjutkan.

Tak hanya berhenti di situ, Padri juga diketahui memberikan suap kepada Kasubbag DPMG Aceh Timur, Bustami, dengan tujuan agar data-data penting terkait dugaan korupsi disembunyikan dari penyidik dan tidak sampai ke tangan penegak hukum.

Tersangka Kasus Korupsi

Kasus ini tersangka terkait dengan penyelewengan dana desa, pelatihan fiktif seperti pelatihan stunting, kader, dakwah, dan program pembangunan lainnya yang dananya bersumber dari APBK dan APBG dalam rentang waktu 2021–2024.

Modus yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen administrasi, laporan kegiatan palsu, dan pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Ancaman Hukum

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberian suap kepada pejabat negara:
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalang-halangi penyidikan:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.

Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Darul Falah dan tokoh-tokoh sipil Aceh Timur mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut agar kasus ini diambil alih oleh KPK atau Kejaksaan Tinggi Aceh, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan pejabat daerah.

“Kami tak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini waktunya aparat pusat turun tangan,” tegas salah satu tokoh adat di Darul Falah.

Perkembangan kasus ini masih terus ditelusuri. Desakan agar pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa semakin menguat, termasuk permintaan agar Kapolres Aceh Timur dicopot sementara untuk mempermudah proses penyidikan yang transparan.

Dilaporkan oleh Keuchik Tunong Paya Kruep M Sardani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua