π΄ BERITA MENGGUNCANG ACEH TIMUR: CAMAT DAN KEUCHIK FORUM DARUL FALAH DIDUGA SUAP KAPOLRES ACEH TIMUR RP 245 JUTA UNTUK TUTUPI KASUS KORUPSI
Aceh Timur News – Sebuah skandal korupsi besar mengguncang Pemerintahan Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, bersama Keuchik Forum Gampong Ulee Gajah, Suhaimi, diduga menyuap Kapolres Aceh Timur sebesar Rp 245.000.000 untuk menghentikan penyelidikan atas kasus korupsi yang mencuat di wilayah tersebut.
Informasi ini terungkap dari pernyataan yang disampaikan langsung oleh Camat Padri, S.Pd kepada Keuchik Tunong Gampong Paya Kruep, M. Sardani. Dalam percakapan tersebut, Padri mengakui bahwa ia bersama Keuchik Forum Suhaimi telah menyuap aparat kepolisian agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak dilanjutkan.
Tak hanya berhenti di situ, Padri juga diketahui memberikan suap kepada Kasubbag DPMG Aceh Timur, Bustami, dengan tujuan agar data-data penting terkait dugaan korupsi disembunyikan dari penyidik dan tidak sampai ke tangan penegak hukum.
Tersangka Kasus Korupsi
Kasus ini tersangka terkait dengan penyelewengan dana desa, pelatihan fiktif seperti pelatihan stunting, kader, dakwah, dan program pembangunan lainnya yang dananya bersumber dari APBK dan APBG dalam rentang waktu 2021–2024.
Modus yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen administrasi, laporan kegiatan palsu, dan pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Ancaman Hukum
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberian suap kepada pejabat negara:
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.
Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalang-halangi penyidikan:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Darul Falah dan tokoh-tokoh sipil Aceh Timur mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut agar kasus ini diambil alih oleh KPK atau Kejaksaan Tinggi Aceh, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan pejabat daerah.
“Kami tak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini waktunya aparat pusat turun tangan,” tegas salah satu tokoh adat di Darul Falah.
Perkembangan kasus ini masih terus ditelusuri. Desakan agar pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa semakin menguat, termasuk permintaan agar Kapolres Aceh Timur dicopot sementara untuk mempermudah proses penyidikan yang transparan.
Dilaporkan oleh Keuchik Tunong Paya Kruep M Sardani
Komentar
Posting Komentar