Langsung ke konten utama

πŸ”΄ BERITA MENGGUNCANG ACEH TIMUR: CAMAT DAN KEUCHIK FORUM DARUL FALAH DIDUGA SUAP KAPOLRES ACEH TIMUR RP 245 JUTA UNTUK TUTUPI KASUS KORUPSI

Aceh Timur NewsSebuah skandal korupsi besar mengguncang Pemerintahan Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, bersama Keuchik Forum Gampong Ulee GajahSuhaimi, diduga menyuap Kapolres Aceh Timur sebesar Rp 245.000.000 untuk menghentikan penyelidikan atas kasus korupsi yang mencuat di wilayah tersebut.

Informasi ini terungkap dari pernyataan yang disampaikan langsung oleh Camat Padri, S.Pd kepada Keuchik Tunong Gampong Paya Kruep, M. Sardani. Dalam percakapan tersebut, Padri mengakui bahwa ia bersama Keuchik Forum Suhaimi telah menyuap aparat kepolisian agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak dilanjutkan.

Tak hanya berhenti di situ, Padri juga diketahui memberikan suap kepada Kasubbag DPMG Aceh Timur, Bustami, dengan tujuan agar data-data penting terkait dugaan korupsi disembunyikan dari penyidik dan tidak sampai ke tangan penegak hukum.

Tersangka Kasus Korupsi

Kasus ini tersangka terkait dengan penyelewengan dana desa, pelatihan fiktif seperti pelatihan stunting, kader, dakwah, dan program pembangunan lainnya yang dananya bersumber dari APBK dan APBG dalam rentang waktu 2021–2024.

Modus yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen administrasi, laporan kegiatan palsu, dan pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Ancaman Hukum

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberian suap kepada pejabat negara:
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalang-halangi penyidikan:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.

Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Darul Falah dan tokoh-tokoh sipil Aceh Timur mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut agar kasus ini diambil alih oleh KPK atau Kejaksaan Tinggi Aceh, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dan pejabat daerah.

“Kami tak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini waktunya aparat pusat turun tangan,” tegas salah satu tokoh adat di Darul Falah.

Perkembangan kasus ini masih terus ditelusuri. Desakan agar pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa semakin menguat, termasuk permintaan agar Kapolres Aceh Timur dicopot sementara untuk mempermudah proses penyidikan yang transparan.

Dilaporkan oleh Keuchik Tunong Paya Kruep M Sardani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...