Langsung ke konten utama

BERITA MENGGUNCANG: CAMAT DARUL FALAH PADRI,S.Pd DIDUGA KORUPSI RP6,7 MILIAR, LIBATKAN PEJABAT DAN KEPALA BANK ACEH JULOK

Aceh Timur | Kamis, 25 Juli 2025

Sebuah skandal besar kembali mengguncang Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, diduga terlibat dalam praktik korupsi masif senilai Rp6,7 miliar yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2024. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di 11 desa dalam wilayah Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa Camat Padri bukan beraksi sendiri. Ia dibantu oleh Suhaimi, Keuchik Tunong Ulee Gajah yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Keuchik Kecamatan Darul Falah, serta kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok, yang ikut berperan dalam menyembunyikan arsip Rencana Pembangunan Desa (RPD) guna mengaburkan jejak korupsi.

Skema korupsi ini kian rumit karena turut menyeret oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur. Antara lain:

Bustami, S.Pd, Kasubbag DPMG Aceh Timur, yang diduga membantu menyembunyikan arsip APBG 11 desa.

Adlinsyah, S.Sos., M.AP, Kepala DPMG Aceh Timur, yang diduga mengesahkan APBG palsu dengan verifikasi formalitas berbasis input manual tanpa pengecekan faktual, demi kepentingan pribadi oknum.

Dana hasil korupsi ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk menyuap para pihak agar memanipulasi dan menutupi pelanggaran administratif dan keuangan yang terjadi secara sistematis selama hampir satu dekade.

11 Desa yang Diduga Terlibat dalam Manipulasi APBG:

Keude Blang

Paya Kruep

Cempeudak

Keudondong

Seuneubok Panton

Tunong Paya Kruep

Tunong Bugeng

Buket Tufah

Tunong Ulee Gajah

[Nama desa lainnya tidak disebutkan secara lengkap dalam informasi awal]

Saksi-Saksi Kunci yang Siap Memberikan Keterangan:

Fitrianto (Keuchik Keude Blang)

Marzuki (Keuchik Paya Kruep)

Muhammad (Keuchik Cempeudak)

Abdussalam (Keuchik Keudundong)

Syarwani (Keuchik Seuneubok Panton)

M. Sardani (Keuchik Tunong Paya Kruep)

Ismuhadi (Keuchik Tunong Bugeng)

M. Nur (Keuchik Buket Tufah)

Suhaimi (Keuchik Tunong Ulee Gajah – juga terlibat langsung)

Bukti Kuat Telah Ditemukan:

Arsip RPD 11 desa yang tersimpan di Bank Aceh KCP Julok

Arsip manipulatif APBG 11 desa yang diamankan di kantor DPMG Aceh Timur

Proses Hukum:

Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI mengingat skala kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan lintas lembaga dan institusi. Menurut sumber dari penyidik, kasus ini masuk dalam tindak pidana korupsi berat yang berpotensi dijerat dengan UU Tipikor dan pasal-pasal berlapis terkait manipulasi dokumen negara, penyalahgunaan jabatan, dan gratifikasi.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mengabarkan setiap perkembangan terbaru kepada publik.

Korupsi adalah kejahatan terhadap masa depan masyarakat. Tak boleh ada kompromi untuk tindakan ini, – pernyataan salah satu tokoh masyarakat Darul Falah.

Dilaporkan Oleh: Marzuki kasi PMG kantor camat Darul Falah kab.aceh timur Alamat :Dusun T.Afan Desa Cempeudak





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua