BERITA MENGGUNCANG: CAMAT DARUL FALAH PADRI,S.Pd DIDUGA KORUPSI RP6,7 MILIAR, LIBATKAN PEJABAT DAN KEPALA BANK ACEH JULOK
Aceh Timur | Kamis, 25 Juli 2025
Sebuah skandal besar kembali mengguncang Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, diduga terlibat dalam praktik korupsi masif senilai Rp6,7 miliar yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2024. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di 11 desa dalam wilayah Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa Camat Padri bukan beraksi sendiri. Ia dibantu oleh Suhaimi, Keuchik Tunong Ulee Gajah yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Keuchik Kecamatan Darul Falah, serta kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok, yang ikut berperan dalam menyembunyikan arsip Rencana Pembangunan Desa (RPD) guna mengaburkan jejak korupsi.
Skema korupsi ini kian rumit karena turut menyeret oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur. Antara lain:
Bustami, S.Pd, Kasubbag DPMG Aceh Timur, yang diduga membantu menyembunyikan arsip APBG 11 desa.
Adlinsyah, S.Sos., M.AP, Kepala DPMG Aceh Timur, yang diduga mengesahkan APBG palsu dengan verifikasi formalitas berbasis input manual tanpa pengecekan faktual, demi kepentingan pribadi oknum.
Dana hasil korupsi ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk menyuap para pihak agar memanipulasi dan menutupi pelanggaran administratif dan keuangan yang terjadi secara sistematis selama hampir satu dekade.
11 Desa yang Diduga Terlibat dalam Manipulasi APBG:
Keude Blang
Paya Kruep
Cempeudak
Keudondong
Seuneubok Panton
Tunong Paya Kruep
Tunong Bugeng
Buket Tufah
Tunong Ulee Gajah
[Nama desa lainnya tidak disebutkan secara lengkap dalam informasi awal]
Saksi-Saksi Kunci yang Siap Memberikan Keterangan:
Fitrianto (Keuchik Keude Blang)
Marzuki (Keuchik Paya Kruep)
Muhammad (Keuchik Cempeudak)
Abdussalam (Keuchik Keudundong)
Syarwani (Keuchik Seuneubok Panton)
M. Sardani (Keuchik Tunong Paya Kruep)
Ismuhadi (Keuchik Tunong Bugeng)
M. Nur (Keuchik Buket Tufah)
Suhaimi (Keuchik Tunong Ulee Gajah – juga terlibat langsung)
Bukti Kuat Telah Ditemukan:
Arsip RPD 11 desa yang tersimpan di Bank Aceh KCP Julok
Arsip manipulatif APBG 11 desa yang diamankan di kantor DPMG Aceh Timur
Proses Hukum:
Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI mengingat skala kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan lintas lembaga dan institusi. Menurut sumber dari penyidik, kasus ini masuk dalam tindak pidana korupsi berat yang berpotensi dijerat dengan UU Tipikor dan pasal-pasal berlapis terkait manipulasi dokumen negara, penyalahgunaan jabatan, dan gratifikasi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mengabarkan setiap perkembangan terbaru kepada publik.
Korupsi adalah kejahatan terhadap masa depan masyarakat. Tak boleh ada kompromi untuk tindakan ini, – pernyataan salah satu tokoh masyarakat Darul Falah.
Dilaporkan Oleh: Marzuki kasi PMG kantor camat Darul Falah kab.aceh timur Alamat :Dusun T.Afan Desa Cempeudak
Komentar
Posting Komentar