Langsung ke konten utama

BERITA MENGGUNCANG: CAMAT DARUL FALAH PADRI,S.Pd DIDUGA KORUPSI RP6,7 MILIAR, LIBATKAN PEJABAT DAN KEPALA BANK ACEH JULOK

Aceh Timur | Kamis, 25 Juli 2025

Sebuah skandal besar kembali mengguncang Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, diduga terlibat dalam praktik korupsi masif senilai Rp6,7 miliar yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2024. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di 11 desa dalam wilayah Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa Camat Padri bukan beraksi sendiri. Ia dibantu oleh Suhaimi, Keuchik Tunong Ulee Gajah yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Keuchik Kecamatan Darul Falah, serta kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok, yang ikut berperan dalam menyembunyikan arsip Rencana Pembangunan Desa (RPD) guna mengaburkan jejak korupsi.

Skema korupsi ini kian rumit karena turut menyeret oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur. Antara lain:

Bustami, S.Pd, Kasubbag DPMG Aceh Timur, yang diduga membantu menyembunyikan arsip APBG 11 desa.

Adlinsyah, S.Sos., M.AP, Kepala DPMG Aceh Timur, yang diduga mengesahkan APBG palsu dengan verifikasi formalitas berbasis input manual tanpa pengecekan faktual, demi kepentingan pribadi oknum.

Dana hasil korupsi ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk menyuap para pihak agar memanipulasi dan menutupi pelanggaran administratif dan keuangan yang terjadi secara sistematis selama hampir satu dekade.

11 Desa yang Diduga Terlibat dalam Manipulasi APBG:

Keude Blang

Paya Kruep

Cempeudak

Keudondong

Seuneubok Panton

Tunong Paya Kruep

Tunong Bugeng

Buket Tufah

Tunong Ulee Gajah

[Nama desa lainnya tidak disebutkan secara lengkap dalam informasi awal]

Saksi-Saksi Kunci yang Siap Memberikan Keterangan:

Fitrianto (Keuchik Keude Blang)

Marzuki (Keuchik Paya Kruep)

Muhammad (Keuchik Cempeudak)

Abdussalam (Keuchik Keudundong)

Syarwani (Keuchik Seuneubok Panton)

M. Sardani (Keuchik Tunong Paya Kruep)

Ismuhadi (Keuchik Tunong Bugeng)

M. Nur (Keuchik Buket Tufah)

Suhaimi (Keuchik Tunong Ulee Gajah – juga terlibat langsung)

Bukti Kuat Telah Ditemukan:

Arsip RPD 11 desa yang tersimpan di Bank Aceh KCP Julok

Arsip manipulatif APBG 11 desa yang diamankan di kantor DPMG Aceh Timur

Proses Hukum:

Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI mengingat skala kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan lintas lembaga dan institusi. Menurut sumber dari penyidik, kasus ini masuk dalam tindak pidana korupsi berat yang berpotensi dijerat dengan UU Tipikor dan pasal-pasal berlapis terkait manipulasi dokumen negara, penyalahgunaan jabatan, dan gratifikasi.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mengabarkan setiap perkembangan terbaru kepada publik.

Korupsi adalah kejahatan terhadap masa depan masyarakat. Tak boleh ada kompromi untuk tindakan ini, – pernyataan salah satu tokoh masyarakat Darul Falah.

Dilaporkan Oleh: Marzuki kasi PMG kantor camat Darul Falah kab.aceh timur Alamat :Dusun T.Afan Desa Cempeudak





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...