Mengguncang Aceh Timur: Oknum Anggota Polres Diduga Memeras dan Mengancam Warga Seuneubok Panton Terkait Pencabutan Laporan
Aceh Timur – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan dan mengguncang institusi kepolisian di Kabupaten Aceh Timur. Seorang warga bernama Idris, yang beralamat di Dusun Buket Mancang, Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, mengungkap adanya praktik pemerasan dan intimidasi berat yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Aceh Timur terhadap dirinya.
Kasus ini bermula dari laporan Idris terhadap seorang warga bernama Zulfikar, suami dari Zainabon, yang dituduh memukul anak Idris. Namun setelah proses berjalan, tidak ditemukan bukti atau saksi kuat yang menguatkan laporan tersebut. Pihak Idris akhirnya ingin mencabut laporan tersebut.
Namun alih-alih dipermudah, Idris justru dihadapkan pada dugaan pemerasan dan tekanan yang mencengangkan dari dua oknum anggota di Ruang Pidum (Pidana Umum) Polres Aceh Timur. Idris mengaku dipaksa untuk membayar Rp 120 juta jika tetap ingin mencabut laporannya terhadap Zulfikar.
“Kalau Mau Cabut Laporan, Bayar Dulu Rp 120 Juta”
Kepada warga dan tokoh gampong, Idris menceritakan bahwa dirinya ditahan secara psikologis dan diintimidasi oleh oknum tersebut.
“Saya mau cabut laporan karena ternyata memang tidak ada bukti kuat. Tapi mereka (oknum polisi) bilang tidak bisa dicabut kecuali saya kasih uang Rp 120 juta,” ujar Idris.
Dalam pengakuannya, Idris mengatakan bahwa oknum polisi menyebut uang tersebut akan digunakan untuk:
Biaya amunisi yang sempat ditembakkan di depan Zulfikar
Biaya administrasi pencabutan
Biaya ‘menutupi malu’ atas kecerobohan penanganan perkara
Lebih mengejutkan lagi, Idris mengaku bahwa senjata api sempat ditembakkan di depan Zulfikar, sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak yang ingin mencabut laporan, sebuah tindakan yang jelas melampaui batas hukum dan etik institusi kepolisian.
Idris Diancam, Zainabon Akan Laporkan ke Mapolda
Usai keluar dari Polres Aceh Timur, Idris mendatangi rumah Zainabon dan menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa mencabut laporan karena adanya tekanan dari oknum. Ia merasa terjebak antara keinginan untuk menghentikan perkara dan tekanan mental serta finansial dari aparat.
“Saya takut. Saya diancam. Kalau mau cabut laporan, saya disuruh bayar. Saya bukan orang kaya,” kata Idris kepada Zainabon.
Mendengar hal ini, Zainabon geram dan menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Mapolda Banda Aceh, dengan dasar bahwa laporan terhadap suaminya cacat secara hukum karena tidak memiliki saksi maupun bukti yang valid. Zainabon juga menuntut klarifikasi dan sanksi tegas terhadap oknum-oknum Polres Aceh Timur yang terlibat.
“Suami saya tidak bersalah. Tidak ada bukti dia memukul. Tapi kenapa polisi malah menyandera orang yang mau cabut laporan? Ini tidak masuk akal!” tegas Zainabon.
Konsultasi Hukum: Idris Bertanya ke Mukim – Terancam Pidana Apa?
Setelah insiden tersebut, Idris mendatangi Mukim Muddin, tokoh adat Gampong Ulee Gajah, untuk berkonsultasi. Ia menanyakan apakah dirinya bisa terjerat pidana karena melapor tanpa bukti kuat, serta bagaimana posisi hukumnya jika benar ada pemerasan oleh aparat.
Dalam penjelasannya, Mukim menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke pihak Propam Polri atau Ombudsman untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kajian Hukum Sementara:
Jika laporan Idris terhadap Zulfikar tidak mengandung niat jahat (itikad baik) dan hanya keliru dalam menilai bukti, maka Idris tidak dapat dipidana. Namun jika terbukti bahwa laporan tersebut adalah fitnah atau rekayasa, maka bisa dikenakan pasal false reporting (Pasal 220 KUHP).
Sementara tindakan pemerasan dan pengancaman oleh oknum aparat masuk dalam kategori pidana berat, termasuk:
Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
Desakan Investigasi Independen
Kasus ini memicu kemarahan sejumlah tokoh masyarakat di Aceh Timur. Mereka menuntut agar Kapolda Aceh dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera turun tangan menyelidiki keterlibatan oknum aparat dalam dugaan pemerasan ini.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan dan integritas institusi hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah satu tokoh adat setempat.
Penutup
Kasus ini menjadi cerminan suram bagaimana penegakan hukum bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dugaan Idris benar, maka ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip keadilan, hukum, dan hak asasi manusia.
Dilaporkan oleh Idris dusun buket mancang Gampong seuneubok Panton Kec.Daru Falah Kab.Aceh Timur
Komentar
Posting Komentar