Langsung ke konten utama

Mengguncang Aceh Timur: Oknum Anggota Polres Diduga Memeras dan Mengancam Warga Seuneubok Panton Terkait Pencabutan Laporan


Aceh Timur – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan dan mengguncang institusi kepolisian di Kabupaten Aceh Timur. Seorang warga bernama Idris, yang beralamat di Dusun Buket Mancang, Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, mengungkap adanya praktik pemerasan dan intimidasi berat yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Aceh Timur terhadap dirinya.

Kasus ini bermula dari laporan Idris terhadap seorang warga bernama Zulfikar, suami dari Zainabon, yang dituduh memukul anak Idris. Namun setelah proses berjalan, tidak ditemukan bukti atau saksi kuat yang menguatkan laporan tersebut. Pihak Idris akhirnya ingin mencabut laporan tersebut.

Namun alih-alih dipermudah, Idris justru dihadapkan pada dugaan pemerasan dan tekanan yang mencengangkan dari dua oknum anggota di Ruang Pidum (Pidana Umum) Polres Aceh Timur. Idris mengaku dipaksa untuk membayar Rp 120 juta jika tetap ingin mencabut laporannya terhadap Zulfikar.

“Kalau Mau Cabut Laporan, Bayar Dulu Rp 120 Juta”

Kepada warga dan tokoh gampong, Idris menceritakan bahwa dirinya ditahan secara psikologis dan diintimidasi oleh oknum tersebut.

“Saya mau cabut laporan karena ternyata memang tidak ada bukti kuat. Tapi mereka (oknum polisi) bilang tidak bisa dicabut kecuali saya kasih uang Rp 120 juta,” ujar Idris.

Dalam pengakuannya, Idris mengatakan bahwa oknum polisi menyebut uang tersebut akan digunakan untuk:

Biaya amunisi yang sempat ditembakkan di depan Zulfikar

Biaya administrasi pencabutan

Biaya ‘menutupi malu’ atas kecerobohan penanganan perkara

Lebih mengejutkan lagi, Idris mengaku bahwa senjata api sempat ditembakkan di depan Zulfikar, sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak yang ingin mencabut laporan, sebuah tindakan yang jelas melampaui batas hukum dan etik institusi kepolisian.

Idris Diancam, Zainabon Akan Laporkan ke Mapolda

Usai keluar dari Polres Aceh Timur, Idris mendatangi rumah Zainabon dan menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa mencabut laporan karena adanya tekanan dari oknum. Ia merasa terjebak antara keinginan untuk menghentikan perkara dan tekanan mental serta finansial dari aparat.

“Saya takut. Saya diancam. Kalau mau cabut laporan, saya disuruh bayar. Saya bukan orang kaya,” kata Idris kepada Zainabon.

Mendengar hal ini, Zainabon geram dan menyatakan akan membawa kasus tersebut ke Mapolda Banda Aceh, dengan dasar bahwa laporan terhadap suaminya cacat secara hukum karena tidak memiliki saksi maupun bukti yang valid. Zainabon juga menuntut klarifikasi dan sanksi tegas terhadap oknum-oknum Polres Aceh Timur yang terlibat.

“Suami saya tidak bersalah. Tidak ada bukti dia memukul. Tapi kenapa polisi malah menyandera orang yang mau cabut laporan? Ini tidak masuk akal!” tegas Zainabon.

Konsultasi Hukum: Idris Bertanya ke Mukim – Terancam Pidana Apa?

Setelah insiden tersebut, Idris mendatangi Mukim Muddin, tokoh adat Gampong Ulee Gajah, untuk berkonsultasi. Ia menanyakan apakah dirinya bisa terjerat pidana karena melapor tanpa bukti kuat, serta bagaimana posisi hukumnya jika benar ada pemerasan oleh aparat.

Dalam penjelasannya, Mukim menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke pihak Propam Polri atau Ombudsman untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kajian Hukum Sementara:

Jika laporan Idris terhadap Zulfikar tidak mengandung niat jahat (itikad baik) dan hanya keliru dalam menilai bukti, maka Idris tidak dapat dipidana. Namun jika terbukti bahwa laporan tersebut adalah fitnah atau rekayasa, maka bisa dikenakan pasal false reporting (Pasal 220 KUHP).

Sementara tindakan pemerasan dan pengancaman oleh oknum aparat masuk dalam kategori pidana berat, termasuk:

Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat

Desakan Investigasi Independen

Kasus ini memicu kemarahan sejumlah tokoh masyarakat di Aceh Timur. Mereka menuntut agar Kapolda Aceh dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera turun tangan menyelidiki keterlibatan oknum aparat dalam dugaan pemerasan ini.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan dan integritas institusi hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar salah satu tokoh adat setempat.

Penutup

Kasus ini menjadi cerminan suram bagaimana penegakan hukum bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dugaan Idris benar, maka ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip keadilan, hukum, dan hak asasi manusia.

Dilaporkan oleh Idris dusun buket mancang Gampong seuneubok Panton Kec.Daru Falah Kab.Aceh Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua