Pemerasan Sistematis Diduga Dilakukan Oleh Antek Penjajah Masyarakat Sipil Oknum Polisi Bripka Syafruddin di Aceh Timur : Perlawanan Pedagang, Desa, dan Masyarakat Sipil Menguat
Julok, Aceh Timur — Keterangan mengejutkan datang dari sejumlah pedagang kecil, perangkat desa, hingga warga biasa di kawasan Kecamatan Nurussalam dan Darul Falah. Mereka menuding seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka—nama yang beredar di masyarakat adalah Oknum Polisi Bripka Syafruddin—terlibat mafia dalam praktek pemerasan dan intimidasi secara sistematis kepada warga yang ingin menjalankan usaha kecil mereka.
Menurut pengakuan para pedagang dan saksi, Oknum Polisi Bripka Syafruddin—yang diduga merupakan anggota Polsek Bagok Kecamatan Nurussalam atau bekerja di lingkungan Bagok / Polsek Nurussalam—telah berkali-kali mengeklaim bahwa tindakannya ini atas “perintah dari Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery.”
Modus Operandi dan Wilayah Sasaran
Berikut beberapa pola yang dipaparkan beberapa korban dan saksi:
Lokasi / Kelompok Sasaran
Jenis Pemerasan / Tekanan
Cara Pelaksanaan / Ancaman
Pedagang bibit tanaman di depan Mesjid Al‑Kubra, Kuta Binjei, Julok
Permintaan uang
“Diminta menyetor uang tertentu. Bila tak memberi, akan dicari-cari kesalahan atau dituduh provokator.”
Pedagang pasar malam / pedagang kecil di Keude Bagok, Nurussalam
Pungutan paksa atas nama “perintah atasan”
“Suruh setor, kalau tidak maka lapor ke atasan atau disulitkan izin.”
Perangkat desa (keuchik, kadus, kaur, sekdes)
Pemaksaan menyerahkan “sumbangan” uang tunai
Bila menolak: ancaman fitnah, laporan palsu ke pihak atasan kepolisian atau reserse
Warga sipil yang tidak memberi
Fitnah, propaganda, tuduhan sebagai “pengacau”
“Dibuat laporan palsu ke Kapolsek Nurussalam dan ke reserse Polres agar terlihat aktif.”
Salah seorang pedagang kecil di Keude Bagok yang namanya minta disamarkan, menyatakan:
“Saya cuma jual kecil kecilan, bibit, tanaman kecil. Tiba‑tiba dia Oknum Polisi Bripka Syafruddin antek penjajah masyarakat sipil datang minta uang. Katanya itu perintah dari Polsek Nurussalam. Kalau tidak kasih, besok dia diputar-putar laporannya.”
Sumber lain dari perangkat desa menyebut bahwa jika kepala desa atau sekdes tidak “kooperatif,” mereka akan dijebak dalam kasus kecil atau difitnah terlibat konflik internal antar warga. Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, terutama di gampong-gampong di wilayah Nurussalam dan Darul Falah.
Dampak Sosial & Keresahan Masyarakat
Implikasi dari tindakan ini jauh melampaui kerugian finansial. Beberapa dampak yang dilaporkan:
Masyarakat semakin takut menjual barang atau membuka usaha di ruang publik — risiko “ditagih” oleh oknum polisi Bripka Syafruddin.
Ketegangan antar warga karena tuduhan provokasi atau konflik internal yang diciptakan lewat propaganda oleh oknum polisi Bripka Syafruddin.
Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tingkat terdepan — warga mulai ragu apakah polisi hadir untuk mengamankan atau malah memeras.
Perangkat desa menjadi terpincang menjalankan tugas: takut menolak karena ancaman fitnah, tetapi juga terbebani oleh permintaan illegal oknum polisi Bripka Syafruddin.
Seorang Keuchik di salah satu gampong di Nurussalam menyatakan bahwa ia telah diganggu sejak akhir tahun kemarin, diancam akan dilaporkan ke atasan polisi jika tidak “beri kontribusi.” Dalam beberapa pertemuan desa, sejumlah warga menolak, tetapi mereka kemudian merasa diprovokasi melalui isu tak jelas di kalangan masyarakat.
Tuntutan dan Tanggapan yang Diharapkan
Para korban dan saksi berharap agar aparat hukum yang lebih tinggi — Polres Aceh Timur, Polda Aceh, atau Komisi Pengawas internal Polri (Propam) — segera menindaklanjuti laporan mereka. Beberapa tuntutan yang diajukan:
Penyelidikan independen atas dugaan pemerasan ini dengan menghadirkan saksi-saksi secara aman.
Transparansi: jika ada pemeriksaan, publik harus tahu statusnya, agar tak muncul tuduhan pembiaran atau menjadi “amunisi politik.”
Perlindungan saksi: para pedagang kecil dan perangkat desa yang takut reperkusi meminta agar identitas mereka dirahasiakan.
Evaluasi kinerja Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery, jika benar perintah itu keluar dari sana.
Sanksi tegas bila terbukti: pemecatan, penahanan, atau tindakan administratif terhadap Bripka Oknum Polisi Bripka Syafruddin dan siapapun yang terlibat.
Pemulihan reputasi masyarakat: agar kepercayaan publik kepada kepolisian di wilayah itu bisa direstorasi.
Penutup
Jika tuduhan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak sendi keadilan di masyarakat kecil. Warga, perangkat desa, serta pedagang kecil di Aceh Timur berhak mendapat perlindungan hukum dan keadilan.
Komentar
Posting Komentar