Langsung ke konten utama

Pemerasan Sistematis Diduga Dilakukan Oleh Antek Penjajah Masyarakat Sipil Oknum Polisi Bripka Syafruddin di Aceh Timur : Perlawanan Pedagang, Desa, dan Masyarakat Sipil Menguat

 

Julok, Aceh Timur — Keterangan mengejutkan datang dari sejumlah pedagang kecil, perangkat desa, hingga warga biasa di kawasan Kecamatan Nurussalam dan Darul Falah. Mereka menuding seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka—nama yang beredar di masyarakat adalah Oknum Polisi Bripka Syafruddin—terlibat mafia dalam praktek pemerasan dan intimidasi secara sistematis kepada warga yang ingin menjalankan usaha kecil mereka.

Menurut pengakuan para pedagang dan saksi, Oknum Polisi Bripka Syafruddin—yang diduga merupakan anggota Polsek Bagok Kecamatan Nurussalam atau bekerja di lingkungan Bagok / Polsek Nurussalam—telah berkali-kali mengeklaim bahwa tindakannya ini atas “perintah dari Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery.”

Modus Operandi dan Wilayah Sasaran

Berikut beberapa pola yang dipaparkan beberapa korban dan saksi:

Lokasi / Kelompok Sasaran

Jenis Pemerasan / Tekanan

Cara Pelaksanaan / Ancaman

Pedagang bibit tanaman di depan Mesjid Al‑Kubra, Kuta Binjei, Julok

Permintaan uang

“Diminta menyetor uang tertentu. Bila tak memberi, akan dicari-cari kesalahan atau dituduh provokator.”

Pedagang pasar malam / pedagang kecil di Keude Bagok, Nurussalam

Pungutan paksa atas nama “perintah atasan”

“Suruh setor, kalau tidak maka lapor ke atasan atau disulitkan izin.”

Perangkat desa (keuchik, kadus, kaur, sekdes)

Pemaksaan menyerahkan “sumbangan” uang tunai

Bila menolak: ancaman fitnah, laporan palsu ke pihak atasan kepolisian atau reserse

Warga sipil yang tidak memberi

Fitnah, propaganda, tuduhan sebagai “pengacau”

“Dibuat laporan palsu ke Kapolsek Nurussalam dan ke reserse Polres agar terlihat aktif.”

Salah seorang pedagang kecil di Keude Bagok yang namanya minta disamarkan, menyatakan:

“Saya cuma jual kecil kecilan, bibit, tanaman kecil. Tiba‑tiba dia Oknum Polisi Bripka Syafruddin antek penjajah masyarakat sipil datang minta uang. Katanya itu perintah dari Polsek Nurussalam. Kalau tidak kasih, besok dia diputar­-putar laporannya.”

Sumber lain dari perangkat desa menyebut bahwa jika kepala desa atau sekdes tidak “kooperatif,” mereka akan dijebak dalam kasus kecil atau difitnah terlibat konflik internal antar warga. Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, terutama di gampong-gampong di wilayah Nurussalam dan Darul Falah.

Dampak Sosial & Keresahan Masyarakat

Implikasi dari tindakan ini jauh melampaui kerugian finansial. Beberapa dampak yang dilaporkan:

Masyarakat semakin takut menjual barang atau membuka usaha di ruang publik — risiko “ditagih” oleh oknum polisi Bripka Syafruddin.

Ketegangan antar warga karena tuduhan provokasi atau konflik internal yang diciptakan lewat propaganda oleh oknum polisi Bripka Syafruddin.

Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tingkat terdepan — warga mulai ragu apakah polisi hadir untuk mengamankan atau malah memeras.

Perangkat desa menjadi terpincang menjalankan tugas: takut menolak karena ancaman fitnah, tetapi juga terbebani oleh permintaan illegal oknum polisi Bripka Syafruddin.

Seorang Keuchik di salah satu gampong di Nurussalam menyatakan bahwa ia telah diganggu sejak akhir tahun kemarin, diancam akan dilaporkan ke atasan polisi jika tidak “beri kontribusi.” Dalam beberapa pertemuan desa, sejumlah warga menolak, tetapi mereka kemudian merasa diprovokasi melalui isu tak jelas di kalangan masyarakat.

Tuntutan dan Tanggapan yang Diharapkan

Para korban dan saksi berharap agar aparat hukum yang lebih tinggi — Polres Aceh Timur, Polda Aceh, atau Komisi Pengawas internal Polri (Propam) — segera menindaklanjuti laporan mereka. Beberapa tuntutan yang diajukan:

Penyelidikan independen atas dugaan pemerasan ini dengan menghadirkan saksi-saksi secara aman.

Transparansi: jika ada pemeriksaan, publik harus tahu statusnya, agar tak muncul tuduhan pembiaran atau menjadi “amunisi politik.”

Perlindungan saksi: para pedagang kecil dan perangkat desa yang takut reperkusi meminta agar identitas mereka dirahasiakan.

Evaluasi kinerja Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery, jika benar perintah itu keluar dari sana.

Sanksi tegas bila terbukti: pemecatan, penahanan, atau tindakan administratif terhadap Bripka Oknum Polisi Bripka Syafruddin dan siapapun yang terlibat.

Pemulihan reputasi masyarakat: agar kepercayaan publik kepada kepolisian di wilayah itu bisa direstorasi.

Penutup

Jika tuduhan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak sendi keadilan di masyarakat kecil. Warga, perangkat desa, serta pedagang kecil di Aceh Timur berhak mendapat perlindungan hukum dan keadilan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua