Langsung ke konten utama

Geger di Nurussalam, Oknum Polisi Bripka Syafruddin Diduga Tipu Atasan dan Lindungi Bandar Narkoba

 


Aceh Timur – Masyarakat Kecamatan Nurussalam dan Julok digemparkan oleh kabar mengejutkan yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Syafruddin. Oknum tersebut diduga telah melakukan serangkaian tindakan pelanggaran hukum, termasuk menipu atasan langsungnya, yakni Kapolsek Nurussalam Iptu Deshery, serta Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Menurut informasi yang beredar, Bripka Syafruddin disebut-sebut membawa pulang laporan palsu kepada Kapolsek nurussalam dan Kapolres aceh timur guna menutupi dugaan tindakannya yang menyimpang, mulai dari pemerasan terhadap masyarakat sipil hingga aparatur desa, seperti keuchik, kaur, sekdes, dan bendahara gampong.

Tak hanya itu, Bripka Syafruddin juga diduga melindungi jaringan peredaran narkoba di wilayah Nurussalam dan Julok. Ia bahkan disebut meminta "fee" dari para pengedar sabu-sabu sebagai bentuk imbalan atas perlindungan yang diberikannya.

“Masyarakat sangat resah. Dia Oknum Polisi (Bripka Syafruddin) sering mengancam warga dengan pasal-pasal hukum agar mereka mau memberikan uang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan Namanya dan menuduh orang tersangka tanpa diputuskan oleh mahkamah praperadilan.

Bripka Syafruddin juga dituding menyalahgunakan wewenang dengan cara menakut-nakuti rakyat kecil, termasuk para petani dan aparatur desa, untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang dilakukannya dinilai sistematis, dengan upaya menyembunyikan seluruh kebusukan tersebut dari pantauan atasannya, demi menghindari sanksi tegas atau bahkan pemecatan dari institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Timur terkait dugaan pelanggaran berat tersebut. Namun, masyarakat berharap agar Kapolres Irwan Kurniadi, S.I.K dapat segera turun tangan melakukan evaluasi dan penyelidikan menyeluruh agar kebenaran kasus ini segera terungkap.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur dan dinilai sebagai ujian bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

 Jeratan Hukum dan Pidana yang Mungkin Dikenakan

1. Pemerasan

Jika terbukti memeras masyarakat, aparat desa, dan lainnya, Bripka Syafruddin bisa dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu sendiri atau milik orang lain..."

Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara

2. Penyalahgunaan Wewenang

Jika menggunakan jabatannya sebagai polisi untuk menekan, mengintimidasi, atau mengancam warga:

Pasal 421 KUHP

"Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu..."

 Ancaman Hukuman: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara

3. Membuat Laporan Palsu atau Memanipulasi Informasi

Jika ia memberikan laporan palsu kepada atasan atau menyembunyikan tindak kejahatan:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)

Jika laporan yang dibuat palsu atau dimanipulasi demi keuntungan pribadi.

 Ancaman Hukuman: Hingga 6 tahun penjara

4. Melindungi Bandar/Pengedar Narkoba

Jika terbukti melindungi bandar narkoba dan menerima "fee", maka ia bisa dijerat dengan:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112 – 114 jika terlibat dalam distribusi narkotika

Pasal 140: Setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan peredaran gelap narkotika dapat dijerat lebih berat.

 Ancaman Hukuman: Minimal 5 tahun sampai seumur hidup atau hukuman mati, tergantung perannya dan jumlah narkotika.

5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Selain pidana, tindakan ini juga melanggar kode etik:

 Sanksi:

  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
  • Pemecatan dari institusi Polri
  • Proses sidang Komisi Kode Etik (KKEP)

Jika semua dugaan ini terbukti secara hukum, Bripka Syafruddin bisa dijerat pidana kumulatif, yakni:

  • Pidana umum (KUHP)
  • Pidana khusus (UU Narkotika)
  • Sanksi etika profesi

Dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk hukuman penjara belasan tahun, pemecatan dari institusi Polri, bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti kuat terlibat dalam peredaran narkoba.

Dilaporkan Oleh : Sekdes Gampong Tunong Bugeng Amir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...