Aceh Timur – Masyarakat Kecamatan Nurussalam dan
Julok digemparkan oleh kabar mengejutkan yang menyeret seorang oknum anggota
kepolisian berinisial Bripka Syafruddin. Oknum tersebut diduga telah
melakukan serangkaian tindakan pelanggaran hukum, termasuk menipu atasan
langsungnya, yakni Kapolsek Nurussalam Iptu Deshery, serta Kapolres
Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
Menurut informasi yang beredar, Bripka Syafruddin
disebut-sebut membawa pulang laporan palsu kepada Kapolsek nurussalam
dan Kapolres aceh timur guna menutupi dugaan tindakannya yang menyimpang,
mulai dari pemerasan terhadap masyarakat sipil hingga aparatur desa, seperti
keuchik, kaur, sekdes, dan bendahara gampong.
Tak hanya itu, Bripka Syafruddin juga diduga melindungi
jaringan peredaran narkoba di wilayah Nurussalam dan Julok. Ia bahkan
disebut meminta "fee" dari para pengedar sabu-sabu sebagai bentuk
imbalan atas perlindungan yang diberikannya.
“Masyarakat sangat resah. Dia Oknum Polisi (Bripka
Syafruddin) sering mengancam warga dengan pasal-pasal hukum agar mereka mau
memberikan uang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan Namanya dan
menuduh orang tersangka tanpa diputuskan oleh mahkamah praperadilan.
Bripka Syafruddin juga dituding menyalahgunakan wewenang
dengan cara menakut-nakuti rakyat kecil, termasuk para petani dan aparatur
desa, untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang dilakukannya dinilai
sistematis, dengan upaya menyembunyikan seluruh kebusukan tersebut dari
pantauan atasannya, demi menghindari sanksi tegas atau bahkan pemecatan
dari institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pihak Polres Aceh Timur terkait dugaan pelanggaran berat tersebut. Namun,
masyarakat berharap agar Kapolres Irwan Kurniadi, S.I.K dapat segera
turun tangan melakukan evaluasi dan penyelidikan menyeluruh agar kebenaran
kasus ini segera terungkap.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur
dan dinilai sebagai ujian bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan
komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap
anggotanya sendiri.
Jeratan Hukum dan
Pidana yang Mungkin Dikenakan
1. Pemerasan
Jika terbukti memeras masyarakat, aparat desa, dan lainnya, Bripka
Syafruddin bisa dijerat dengan:
Pasal 368 KUHP
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya
atau sebagian adalah milik orang itu sendiri atau milik orang lain..."
Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara
2. Penyalahgunaan Wewenang
Jika menggunakan jabatannya sebagai polisi untuk menekan,
mengintimidasi, atau mengancam warga:
Pasal 421 KUHP
"Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu..."
Ancaman Hukuman: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara
3. Membuat Laporan Palsu atau Memanipulasi Informasi
Jika ia memberikan laporan palsu kepada atasan atau
menyembunyikan tindak kejahatan:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Jika laporan yang dibuat palsu atau dimanipulasi demi
keuntungan pribadi.
Ancaman Hukuman: Hingga 6 tahun penjara
4. Melindungi Bandar/Pengedar Narkoba
Jika terbukti melindungi bandar narkoba dan menerima
"fee", maka ia bisa dijerat dengan:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112 – 114 jika terlibat dalam distribusi
narkotika
Pasal 140: Setiap pejabat yang menyalahgunakan
wewenang untuk kepentingan peredaran gelap narkotika dapat dijerat lebih berat.
Ancaman Hukuman: Minimal 5 tahun sampai seumur hidup atau hukuman mati, tergantung perannya dan jumlah narkotika.
5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Selain pidana, tindakan ini juga melanggar kode etik:
Sanksi:
- Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)
- Pemecatan
dari institusi Polri
- Proses
sidang Komisi Kode Etik (KKEP)
Jika semua dugaan ini terbukti secara hukum, Bripka
Syafruddin bisa dijerat pidana kumulatif, yakni:
- Pidana
umum (KUHP)
- Pidana
khusus (UU Narkotika)
- Sanksi
etika profesi
Dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk hukuman
penjara belasan tahun, pemecatan dari institusi Polri, bahkan hukuman
seumur hidup jika terbukti kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
Dilaporkan Oleh : Sekdes Gampong Tunong Bugeng Amir
Komentar
Posting Komentar