Langsung ke konten utama

Geger di Nurussalam, Oknum Polisi Bripka Syafruddin Diduga Tipu Atasan dan Lindungi Bandar Narkoba

 


Aceh Timur – Masyarakat Kecamatan Nurussalam dan Julok digemparkan oleh kabar mengejutkan yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Syafruddin. Oknum tersebut diduga telah melakukan serangkaian tindakan pelanggaran hukum, termasuk menipu atasan langsungnya, yakni Kapolsek Nurussalam Iptu Deshery, serta Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Menurut informasi yang beredar, Bripka Syafruddin disebut-sebut membawa pulang laporan palsu kepada Kapolsek nurussalam dan Kapolres aceh timur guna menutupi dugaan tindakannya yang menyimpang, mulai dari pemerasan terhadap masyarakat sipil hingga aparatur desa, seperti keuchik, kaur, sekdes, dan bendahara gampong.

Tak hanya itu, Bripka Syafruddin juga diduga melindungi jaringan peredaran narkoba di wilayah Nurussalam dan Julok. Ia bahkan disebut meminta "fee" dari para pengedar sabu-sabu sebagai bentuk imbalan atas perlindungan yang diberikannya.

“Masyarakat sangat resah. Dia Oknum Polisi (Bripka Syafruddin) sering mengancam warga dengan pasal-pasal hukum agar mereka mau memberikan uang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan Namanya dan menuduh orang tersangka tanpa diputuskan oleh mahkamah praperadilan.

Bripka Syafruddin juga dituding menyalahgunakan wewenang dengan cara menakut-nakuti rakyat kecil, termasuk para petani dan aparatur desa, untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang dilakukannya dinilai sistematis, dengan upaya menyembunyikan seluruh kebusukan tersebut dari pantauan atasannya, demi menghindari sanksi tegas atau bahkan pemecatan dari institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Timur terkait dugaan pelanggaran berat tersebut. Namun, masyarakat berharap agar Kapolres Irwan Kurniadi, S.I.K dapat segera turun tangan melakukan evaluasi dan penyelidikan menyeluruh agar kebenaran kasus ini segera terungkap.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur dan dinilai sebagai ujian bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

 Jeratan Hukum dan Pidana yang Mungkin Dikenakan

1. Pemerasan

Jika terbukti memeras masyarakat, aparat desa, dan lainnya, Bripka Syafruddin bisa dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu sendiri atau milik orang lain..."

Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara

2. Penyalahgunaan Wewenang

Jika menggunakan jabatannya sebagai polisi untuk menekan, mengintimidasi, atau mengancam warga:

Pasal 421 KUHP

"Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu..."

 Ancaman Hukuman: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara

3. Membuat Laporan Palsu atau Memanipulasi Informasi

Jika ia memberikan laporan palsu kepada atasan atau menyembunyikan tindak kejahatan:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)

Jika laporan yang dibuat palsu atau dimanipulasi demi keuntungan pribadi.

 Ancaman Hukuman: Hingga 6 tahun penjara

4. Melindungi Bandar/Pengedar Narkoba

Jika terbukti melindungi bandar narkoba dan menerima "fee", maka ia bisa dijerat dengan:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112 – 114 jika terlibat dalam distribusi narkotika

Pasal 140: Setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan peredaran gelap narkotika dapat dijerat lebih berat.

 Ancaman Hukuman: Minimal 5 tahun sampai seumur hidup atau hukuman mati, tergantung perannya dan jumlah narkotika.

5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Selain pidana, tindakan ini juga melanggar kode etik:

 Sanksi:

  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
  • Pemecatan dari institusi Polri
  • Proses sidang Komisi Kode Etik (KKEP)

Jika semua dugaan ini terbukti secara hukum, Bripka Syafruddin bisa dijerat pidana kumulatif, yakni:

  • Pidana umum (KUHP)
  • Pidana khusus (UU Narkotika)
  • Sanksi etika profesi

Dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk hukuman penjara belasan tahun, pemecatan dari institusi Polri, bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti kuat terlibat dalam peredaran narkoba.

Dilaporkan Oleh : Sekdes Gampong Tunong Bugeng Amir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....