Langsung ke konten utama

Geger di Nurussalam, Oknum Polisi Bripka Syafruddin Diduga Tipu Atasan dan Lindungi Bandar Narkoba

 


Aceh Timur – Masyarakat Kecamatan Nurussalam dan Julok digemparkan oleh kabar mengejutkan yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Syafruddin. Oknum tersebut diduga telah melakukan serangkaian tindakan pelanggaran hukum, termasuk menipu atasan langsungnya, yakni Kapolsek Nurussalam Iptu Deshery, serta Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Menurut informasi yang beredar, Bripka Syafruddin disebut-sebut membawa pulang laporan palsu kepada Kapolsek nurussalam dan Kapolres aceh timur guna menutupi dugaan tindakannya yang menyimpang, mulai dari pemerasan terhadap masyarakat sipil hingga aparatur desa, seperti keuchik, kaur, sekdes, dan bendahara gampong.

Tak hanya itu, Bripka Syafruddin juga diduga melindungi jaringan peredaran narkoba di wilayah Nurussalam dan Julok. Ia bahkan disebut meminta "fee" dari para pengedar sabu-sabu sebagai bentuk imbalan atas perlindungan yang diberikannya.

“Masyarakat sangat resah. Dia Oknum Polisi (Bripka Syafruddin) sering mengancam warga dengan pasal-pasal hukum agar mereka mau memberikan uang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan Namanya dan menuduh orang tersangka tanpa diputuskan oleh mahkamah praperadilan.

Bripka Syafruddin juga dituding menyalahgunakan wewenang dengan cara menakut-nakuti rakyat kecil, termasuk para petani dan aparatur desa, untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang dilakukannya dinilai sistematis, dengan upaya menyembunyikan seluruh kebusukan tersebut dari pantauan atasannya, demi menghindari sanksi tegas atau bahkan pemecatan dari institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Timur terkait dugaan pelanggaran berat tersebut. Namun, masyarakat berharap agar Kapolres Irwan Kurniadi, S.I.K dapat segera turun tangan melakukan evaluasi dan penyelidikan menyeluruh agar kebenaran kasus ini segera terungkap.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur dan dinilai sebagai ujian bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

 Jeratan Hukum dan Pidana yang Mungkin Dikenakan

1. Pemerasan

Jika terbukti memeras masyarakat, aparat desa, dan lainnya, Bripka Syafruddin bisa dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu sendiri atau milik orang lain..."

Ancaman Hukuman: Maksimal 9 tahun penjara

2. Penyalahgunaan Wewenang

Jika menggunakan jabatannya sebagai polisi untuk menekan, mengintimidasi, atau mengancam warga:

Pasal 421 KUHP

"Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu..."

 Ancaman Hukuman: Maksimal 2 tahun 8 bulan penjara

3. Membuat Laporan Palsu atau Memanipulasi Informasi

Jika ia memberikan laporan palsu kepada atasan atau menyembunyikan tindak kejahatan:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)

Jika laporan yang dibuat palsu atau dimanipulasi demi keuntungan pribadi.

 Ancaman Hukuman: Hingga 6 tahun penjara

4. Melindungi Bandar/Pengedar Narkoba

Jika terbukti melindungi bandar narkoba dan menerima "fee", maka ia bisa dijerat dengan:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112 – 114 jika terlibat dalam distribusi narkotika

Pasal 140: Setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan peredaran gelap narkotika dapat dijerat lebih berat.

 Ancaman Hukuman: Minimal 5 tahun sampai seumur hidup atau hukuman mati, tergantung perannya dan jumlah narkotika.

5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Selain pidana, tindakan ini juga melanggar kode etik:

 Sanksi:

  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
  • Pemecatan dari institusi Polri
  • Proses sidang Komisi Kode Etik (KKEP)

Jika semua dugaan ini terbukti secara hukum, Bripka Syafruddin bisa dijerat pidana kumulatif, yakni:

  • Pidana umum (KUHP)
  • Pidana khusus (UU Narkotika)
  • Sanksi etika profesi

Dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk hukuman penjara belasan tahun, pemecatan dari institusi Polri, bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti kuat terlibat dalam peredaran narkoba.

Dilaporkan Oleh : Sekdes Gampong Tunong Bugeng Amir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua