Langsung ke konten utama

Gempar! Dua Oknum Polisi Anggota Polres Aceh Timur Diduga Terbitkan Surat Panggilan Ilegal, Terancam Jerat Pidana Berat


Aceh Timur —
Masyarakat Aceh Timur dikejutkan dengan skandal hukum yang melibatkan dua anggota Polres setempat. Ibda Rahadyan Tino Fahbi F.S., Tr.K dan Bripka Andri Irawan diduga kuat menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan surat panggilan Pro Justitia secara ilegal, tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan dari atasan langsung mereka.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan media lokal maupun nasional setelah sejumlah warga melaporkan tindakan keduanya sebagai bentuk intimidasi hukum dan pemalsuan kewenangan.

Surat Palsu Berbungkus Hukum?

Surat panggilan yang dikeluarkan oleh dua oknum tersebut mencantumkan kop institusi kepolisian, namun:

Tidak memiliki tanda tangan pejabat berwenang,

Tidak dibubuhi cap resmi institusi,

Tidak ada dasar hukum yang jelas,

Tidak berdasarkan laporan polisi yang sah,

Bahkan tidak diketahui atasan langsung mereka di Polres Aceh Timur.

“Ini tindakan sewenang-wenang. Saya tidak pernah tahu ada surat itu keluar, dan tidak pernah memberikan instruksi untuk memanggil siapa pun,” ujar salah satu pejabat senior di lingkungan Polres Aceh Timur yang tidak ingin disebut namanya.

⚖️ Potensi Jerat Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen Negara

Menurut ahli hukum pidana, tindakan dua oknum tersebut berpotensi menabrak sejumlah pasal pidana serius, di antaranya:

Pasal 421 KUHP

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu."
Ancaman pidana: 2 tahun 8 bulan penjara.

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak..."
Ancaman pidana: Hingga 6 tahun penjara.

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
✅ Dapat menjerat keduanya jika terbukti bekerja sama secara sadar.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar etik, tapi juga masuk ranah pidana. Mereka menyalahgunakan simbol negara untuk kepentingan yang tidak sah,” kata Dr. Azharul Amin, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala.

Desakan Pemecatan dan Tuntutan Publik

Organisasi masyarakat sipil dan tokoh-tokoh adat Aceh menyerukan pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap kedua oknum tersebut, serta mendesak Kapolda Aceh dan Divisi Propam Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan transparan.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan mencoreng nama baik institusi kepolisian yang sedang berbenah,” ungkap salah satu tokoh ulama di Idi Rayeuk.

Propam Polri dan Ombudsman RI Turun Tangan

Laporan resmi telah dilayangkan ke:

Divisi Propam Mabes Polri,

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri,

Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Propam Polri disebut sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi. Jika terbukti, keduanya bisa dikenai sanksi etik berat hingga pidana umum.

Masyarakat Minta Reformasi Serius

Skandal ini menjadi sinyal bahwa reformasi di tubuh Polri masih menyisakan lubang besar. Penegakan hukum harus berlaku adil, bahkan terhadap aparat yang diduga menyimpang.

“Hukum bukan alat intimidasi. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan momok yang menakutkan,” tegas koordinator LBH Aceh dalam konferensi pers darurat.


🛑 #TegakkanHukumTanpaPilihKasih
📢 #BersihkanPolriDariOknum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....