Langsung ke konten utama

Gempar! Dua Oknum Polisi Anggota Polres Aceh Timur Diduga Terbitkan Surat Panggilan Ilegal, Terancam Jerat Pidana Berat


Aceh Timur —
Masyarakat Aceh Timur dikejutkan dengan skandal hukum yang melibatkan dua anggota Polres setempat. Ibda Rahadyan Tino Fahbi F.S., Tr.K dan Bripka Andri Irawan diduga kuat menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan surat panggilan Pro Justitia secara ilegal, tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan dari atasan langsung mereka.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan media lokal maupun nasional setelah sejumlah warga melaporkan tindakan keduanya sebagai bentuk intimidasi hukum dan pemalsuan kewenangan.

Surat Palsu Berbungkus Hukum?

Surat panggilan yang dikeluarkan oleh dua oknum tersebut mencantumkan kop institusi kepolisian, namun:

Tidak memiliki tanda tangan pejabat berwenang,

Tidak dibubuhi cap resmi institusi,

Tidak ada dasar hukum yang jelas,

Tidak berdasarkan laporan polisi yang sah,

Bahkan tidak diketahui atasan langsung mereka di Polres Aceh Timur.

“Ini tindakan sewenang-wenang. Saya tidak pernah tahu ada surat itu keluar, dan tidak pernah memberikan instruksi untuk memanggil siapa pun,” ujar salah satu pejabat senior di lingkungan Polres Aceh Timur yang tidak ingin disebut namanya.

⚖️ Potensi Jerat Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen Negara

Menurut ahli hukum pidana, tindakan dua oknum tersebut berpotensi menabrak sejumlah pasal pidana serius, di antaranya:

Pasal 421 KUHP

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu."
Ancaman pidana: 2 tahun 8 bulan penjara.

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak..."
Ancaman pidana: Hingga 6 tahun penjara.

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
✅ Dapat menjerat keduanya jika terbukti bekerja sama secara sadar.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar etik, tapi juga masuk ranah pidana. Mereka menyalahgunakan simbol negara untuk kepentingan yang tidak sah,” kata Dr. Azharul Amin, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala.

Desakan Pemecatan dan Tuntutan Publik

Organisasi masyarakat sipil dan tokoh-tokoh adat Aceh menyerukan pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap kedua oknum tersebut, serta mendesak Kapolda Aceh dan Divisi Propam Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan transparan.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan mencoreng nama baik institusi kepolisian yang sedang berbenah,” ungkap salah satu tokoh ulama di Idi Rayeuk.

Propam Polri dan Ombudsman RI Turun Tangan

Laporan resmi telah dilayangkan ke:

Divisi Propam Mabes Polri,

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri,

Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Propam Polri disebut sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi. Jika terbukti, keduanya bisa dikenai sanksi etik berat hingga pidana umum.

Masyarakat Minta Reformasi Serius

Skandal ini menjadi sinyal bahwa reformasi di tubuh Polri masih menyisakan lubang besar. Penegakan hukum harus berlaku adil, bahkan terhadap aparat yang diduga menyimpang.

“Hukum bukan alat intimidasi. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan momok yang menakutkan,” tegas koordinator LBH Aceh dalam konferensi pers darurat.


🛑 #TegakkanHukumTanpaPilihKasih
📢 #BersihkanPolriDariOknum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...