Langsung ke konten utama

Gempar! Dua Oknum Polisi Anggota Polres Aceh Timur Diduga Terbitkan Surat Panggilan Ilegal, Terancam Jerat Pidana Berat


Aceh Timur —
Masyarakat Aceh Timur dikejutkan dengan skandal hukum yang melibatkan dua anggota Polres setempat. Ibda Rahadyan Tino Fahbi F.S., Tr.K dan Bripka Andri Irawan diduga kuat menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan surat panggilan Pro Justitia secara ilegal, tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan dari atasan langsung mereka.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan media lokal maupun nasional setelah sejumlah warga melaporkan tindakan keduanya sebagai bentuk intimidasi hukum dan pemalsuan kewenangan.

Surat Palsu Berbungkus Hukum?

Surat panggilan yang dikeluarkan oleh dua oknum tersebut mencantumkan kop institusi kepolisian, namun:

Tidak memiliki tanda tangan pejabat berwenang,

Tidak dibubuhi cap resmi institusi,

Tidak ada dasar hukum yang jelas,

Tidak berdasarkan laporan polisi yang sah,

Bahkan tidak diketahui atasan langsung mereka di Polres Aceh Timur.

“Ini tindakan sewenang-wenang. Saya tidak pernah tahu ada surat itu keluar, dan tidak pernah memberikan instruksi untuk memanggil siapa pun,” ujar salah satu pejabat senior di lingkungan Polres Aceh Timur yang tidak ingin disebut namanya.

⚖️ Potensi Jerat Hukum: Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen Negara

Menurut ahli hukum pidana, tindakan dua oknum tersebut berpotensi menabrak sejumlah pasal pidana serius, di antaranya:

Pasal 421 KUHP

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu."
Ancaman pidana: 2 tahun 8 bulan penjara.

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak..."
Ancaman pidana: Hingga 6 tahun penjara.

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
✅ Dapat menjerat keduanya jika terbukti bekerja sama secara sadar.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar etik, tapi juga masuk ranah pidana. Mereka menyalahgunakan simbol negara untuk kepentingan yang tidak sah,” kata Dr. Azharul Amin, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala.

Desakan Pemecatan dan Tuntutan Publik

Organisasi masyarakat sipil dan tokoh-tokoh adat Aceh menyerukan pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap kedua oknum tersebut, serta mendesak Kapolda Aceh dan Divisi Propam Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan transparan.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan mencoreng nama baik institusi kepolisian yang sedang berbenah,” ungkap salah satu tokoh ulama di Idi Rayeuk.

Propam Polri dan Ombudsman RI Turun Tangan

Laporan resmi telah dilayangkan ke:

Divisi Propam Mabes Polri,

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri,

Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Propam Polri disebut sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi. Jika terbukti, keduanya bisa dikenai sanksi etik berat hingga pidana umum.

Masyarakat Minta Reformasi Serius

Skandal ini menjadi sinyal bahwa reformasi di tubuh Polri masih menyisakan lubang besar. Penegakan hukum harus berlaku adil, bahkan terhadap aparat yang diduga menyimpang.

“Hukum bukan alat intimidasi. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan momok yang menakutkan,” tegas koordinator LBH Aceh dalam konferensi pers darurat.


🛑 #TegakkanHukumTanpaPilihKasih
📢 #BersihkanPolriDariOknum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua