Langsung ke konten utama

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Diduga Terlibat Mafia Narkoba dan Kayu Ilegal di Aceh Timur


Aceh Timur – Seorang oknum anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, bernama Bripka Oli Chandra, diduga menjadi dalang di balik jaringan mafia narkoba dan kayu ilegal yang meresahkan masyarakat di lima kecamatan wilayah Aceh Timur.

Bripka Oli Chandra diduga kuat menjadi penampung utama peredaran narkoba jenis sabu-sabu di beberapa kecamatan, salah satunya di Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok. Selain narkoba, ia juga dituding terlibat dalam praktik penyelundupan kayu ilegal dari hutan di Gampong Peunaron, Kecamatan Peureulak. Puluhan batang kayu hasil pembalakan liar disebut telah diamankan dari lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, menurut laporan warga, Bripka Oli juga kerap melakukan pemerasan terhadap petani dan pedagang kecil dengan ancaman menggunakan senjata api. Harta kekayaan mencurigakan berupa mobil mewah, tanah sawah, rumah, toko, hingga sebuah kafe megah di kawasan Aceh Timur, diduga dibangun dari hasil kegiatan ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman Oknum Bripka Oli Chandra

Jika terbukti benar secara hukum, Bripka Oli Chandra dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau pidana mati.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Untuk kasus pembalakan liar, bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata api: Dikenakan Pasal 368 dan 369 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Pemecatan Tidak Hormat

Dari sisi kedinasan, apabila terbukti melakukan tindak pidana berat dan melanggar kode etik Polri, Bripka Oli Chandra berpotensi untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Di Informasikan oleh M.Sardani Keuchik Tunong Paya Krup 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua