Langsung ke konten utama

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Diduga Terlibat Mafia Narkoba dan Kayu Ilegal di Aceh Timur


Aceh Timur – Seorang oknum anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, bernama Bripka Oli Chandra, diduga menjadi dalang di balik jaringan mafia narkoba dan kayu ilegal yang meresahkan masyarakat di lima kecamatan wilayah Aceh Timur.

Bripka Oli Chandra diduga kuat menjadi penampung utama peredaran narkoba jenis sabu-sabu di beberapa kecamatan, salah satunya di Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok. Selain narkoba, ia juga dituding terlibat dalam praktik penyelundupan kayu ilegal dari hutan di Gampong Peunaron, Kecamatan Peureulak. Puluhan batang kayu hasil pembalakan liar disebut telah diamankan dari lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, menurut laporan warga, Bripka Oli juga kerap melakukan pemerasan terhadap petani dan pedagang kecil dengan ancaman menggunakan senjata api. Harta kekayaan mencurigakan berupa mobil mewah, tanah sawah, rumah, toko, hingga sebuah kafe megah di kawasan Aceh Timur, diduga dibangun dari hasil kegiatan ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman Oknum Bripka Oli Chandra

Jika terbukti benar secara hukum, Bripka Oli Chandra dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau pidana mati.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Untuk kasus pembalakan liar, bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata api: Dikenakan Pasal 368 dan 369 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Pemecatan Tidak Hormat

Dari sisi kedinasan, apabila terbukti melakukan tindak pidana berat dan melanggar kode etik Polri, Bripka Oli Chandra berpotensi untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Di Informasikan oleh M.Sardani Keuchik Tunong Paya Krup 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....