Aceh Timur – Seorang oknum anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, bernama Bripka Oli Chandra, diduga menjadi dalang di balik jaringan mafia narkoba dan kayu ilegal yang meresahkan masyarakat di lima kecamatan wilayah Aceh Timur.
Bripka Oli Chandra diduga kuat menjadi penampung utama peredaran narkoba jenis sabu-sabu di beberapa kecamatan, salah satunya di Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok. Selain narkoba, ia juga dituding terlibat dalam praktik penyelundupan kayu ilegal dari hutan di Gampong Peunaron, Kecamatan Peureulak. Puluhan batang kayu hasil pembalakan liar disebut telah diamankan dari lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, menurut laporan warga, Bripka Oli juga kerap melakukan pemerasan terhadap petani dan pedagang kecil dengan ancaman menggunakan senjata api. Harta kekayaan mencurigakan berupa mobil mewah, tanah sawah, rumah, toko, hingga sebuah kafe megah di kawasan Aceh Timur, diduga dibangun dari hasil kegiatan ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Oknum Bripka Oli Chandra
Jika terbukti benar secara hukum, Bripka Oli Chandra dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau pidana mati.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Untuk kasus pembalakan liar, bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata api: Dikenakan Pasal 368 dan 369 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Pemecatan Tidak Hormat
Dari sisi kedinasan, apabila terbukti melakukan tindak pidana berat dan melanggar kode etik Polri, Bripka Oli Chandra berpotensi untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Di Informasikan oleh M.Sardani Keuchik Tunong Paya Krup
Komentar
Posting Komentar