Terbongkar! Tersangka Korupsi APBG dan Manipulasi RAP di 11 Desa, Camat Darul Falah dan Kepala Bank Aceh Kuta Binjei Terlibat
Aceh Timur- Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini mencuat ke publik. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta manipulasi Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) di 11 desa di wilayah tersebut. Ironisnya, aksi ini diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan Kepala Bank Aceh Kuta Binjei, yang berperan memuluskan pencairan dana-dana ilegal.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, praktik kotor ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Dugaan korupsi bermula dari manipulasi dokumen RAP yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan riil desa. Setelah RAP dimanipulasi, dana APBG dicairkan dengan mudah melalui Bank Aceh Kuta Binjei, dengan dugaan keterlibatan langsung kepala bank dalam proses pencairan dan pencucian dana.
Setiap desa mendapatkan tekanan untuk menyetujui RAP yang telah diarahkan dari kecamatan. Anggaran banyak yang tidak sampai ke masyarakat, ungkap sumber tersebut.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan manfaat dari anggaran desa, meskipun secara administratif dana telah dikucurkan sepenuhnya. Audit internal dan investigasi lapangan menemukan adanya kejanggalan dalam realisasi proyek, termasuk mark-up harga dan proyek fiktif.
Lembaga antikorupsi di Aceh, serta Inspektorat Kabupaten, telah mulai menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen-dokumen resmi yang berkaitan. Pihak kepolisian juga dikabarkan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik penyelewengan dana desa.
Jika terbukti bersalah, Padri, S.Pd selaku camat, dan kepala Bank Aceh Kuta Binjei terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap penegak hukum bertindak tegas dan adil agar praktik serupa tidak terus menggerogoti pembangunan desa dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Di informasikan oleh : Marzuki kasi PMG Kantor Camat Darul Falah
By.Saiful Watan
Komentar
Posting Komentar