Langsung ke konten utama

Terbongkar! Tersangka Korupsi APBG dan Manipulasi RAP di 11 Desa, Camat Darul Falah dan Kepala Bank Aceh Kuta Binjei Terlibat

 


Aceh Timur- Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini mencuat ke publik. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta manipulasi Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) di 11 desa di wilayah tersebut. Ironisnya, aksi ini diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan Kepala Bank Aceh Kuta Binjei, yang berperan memuluskan pencairan dana-dana ilegal.


Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, praktik kotor ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Dugaan korupsi bermula dari manipulasi dokumen RAP yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan riil desa. Setelah RAP dimanipulasi, dana APBG dicairkan dengan mudah melalui Bank Aceh Kuta Binjei, dengan dugaan keterlibatan langsung kepala bank dalam proses pencairan dan pencucian dana.

Setiap desa mendapatkan tekanan untuk menyetujui RAP yang telah diarahkan dari kecamatan. Anggaran banyak yang tidak sampai ke masyarakat, ungkap sumber tersebut.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan manfaat dari anggaran desa, meskipun secara administratif dana telah dikucurkan sepenuhnya. Audit internal dan investigasi lapangan menemukan adanya kejanggalan dalam realisasi proyek, termasuk mark-up harga dan proyek fiktif.

Lembaga antikorupsi di Aceh, serta Inspektorat Kabupaten, telah mulai menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen-dokumen resmi yang berkaitan. Pihak kepolisian juga dikabarkan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik penyelewengan dana desa.

Jika terbukti bersalah, Padri, S.Pd selaku camat, dan kepala Bank Aceh Kuta Binjei terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap penegak hukum bertindak tegas dan adil agar praktik serupa tidak terus menggerogoti pembangunan desa dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Di informasikan oleh : Marzuki kasi PMG Kantor Camat Darul Falah

By.Saiful Watan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...