Langsung ke konten utama

Terbongkar! Tersangka Korupsi APBG dan Manipulasi RAP di 11 Desa, Camat Darul Falah dan Kepala Bank Aceh Kuta Binjei Terlibat

 


Aceh Timur- Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini mencuat ke publik. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta manipulasi Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) di 11 desa di wilayah tersebut. Ironisnya, aksi ini diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan Kepala Bank Aceh Kuta Binjei, yang berperan memuluskan pencairan dana-dana ilegal.


Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, praktik kotor ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Dugaan korupsi bermula dari manipulasi dokumen RAP yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan riil desa. Setelah RAP dimanipulasi, dana APBG dicairkan dengan mudah melalui Bank Aceh Kuta Binjei, dengan dugaan keterlibatan langsung kepala bank dalam proses pencairan dan pencucian dana.

Setiap desa mendapatkan tekanan untuk menyetujui RAP yang telah diarahkan dari kecamatan. Anggaran banyak yang tidak sampai ke masyarakat, ungkap sumber tersebut.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan manfaat dari anggaran desa, meskipun secara administratif dana telah dikucurkan sepenuhnya. Audit internal dan investigasi lapangan menemukan adanya kejanggalan dalam realisasi proyek, termasuk mark-up harga dan proyek fiktif.

Lembaga antikorupsi di Aceh, serta Inspektorat Kabupaten, telah mulai menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen-dokumen resmi yang berkaitan. Pihak kepolisian juga dikabarkan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik penyelewengan dana desa.

Jika terbukti bersalah, Padri, S.Pd selaku camat, dan kepala Bank Aceh Kuta Binjei terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap penegak hukum bertindak tegas dan adil agar praktik serupa tidak terus menggerogoti pembangunan desa dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Di informasikan oleh : Marzuki kasi PMG Kantor Camat Darul Falah

By.Saiful Watan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua