Langsung ke konten utama

Skandal Korupsi Rp 360 Juta Gegerkan Aceh Timur, Camat Darul Falah Diduga Rampok Dana Stunting dan Dakwah, Beli Mobil & Kebun Sawit dan Kepala Bank Aceh Julok Kuta Binjei Terlibat

 


Aceh Timur News — Masyarakat Kecamatan Darul Falah dibuat gempar dengan terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, dalam pengelolaan dana pelatihan stunting dan dakwah sebesar Rp 360.000.000. Dana tersebut diduga dicairkan secara formalitas lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dari 11 desa, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan.

📑 11 Desa Jadi Korban Pemalsuan APBG

Dana fiktif ini disalurkan melalui APBG yang diduga dipalsukan untuk 11 desa berikut:

Tunong Bugeng

Keude Blang

Paya Kruep

Alue Siwah

Tunong Paya Kruep

Buket Teumpeun

Keudundong

Buket Tufah

Seuneubok Panton

Cempeudak

Tunong Ulee Gajah

Para keuchik disebut dipaksa menandatangani dokumen palsu, sementara beberapa di antaranya bahkan tidak menyadari dana dicairkan atas nama desa mereka.

🏦 RPD dan RAP Desa Disimpan di Bank Aceh: Ada Permainan Kepala Bank Aceh Julok Kuta Binjei

Yang mengejutkan, seluruh arsip RPD dan RAP Desa dari 2022 hingga 2024 ditemukan disimpan secara tidak wajar di Bank Aceh Cabang Kuta Binjei, Kecamatan Julok. Sumber menyebut, penyimpanan ini dilakukan dengan kerja sama ilegal antara camat, kepala bank, dan Keuchik Forum Darul Falah, yakni Suhaimi dari Desa Tunong Ulee Gajah.

“Ini sistematis. Dokumen didiamkan di bank agar sulit diaudit, dan digunakan sebagai dasar legalitas palsu pencairan dana,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

🚗💸 Hasil Korupsi Dipakai Beli Aset Pribadi

Hasil korupsi ini diduga digunakan oleh Camat Padri untuk:

Membeli mobil pribadi

Membeli kebun kelapa sawit seluas 10 hektar

Menyimpan dana dalam rekening atas nama istrinya

Membiayai gaya hidup mewah bersama keluarganya

⚖️ Jeratan Hukum: Padri, Kepala Bank, dan Keuchik Bisa Dipidana Berat

Jika semua tuduhan ini terbukti, ketiganya dapat dijerat dengan:

UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001):

Pasal 2 dan 3 → Penjara hingga 20 tahun

KUHP Pasal 263 & 266:

Pemalsuan dokumen → Penjara hingga 7 tahun

UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

Menyembunyikan hasil korupsi → Penjara hingga 20 tahun + denda Rp 10 miliar

KUHP Pasal 55 & 56:

Penyertaan atau turut serta dalam kejahatan

“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bentuk perampokan sistematis terhadap hak masyarakat kecil,” ujar seorang aktivis anti-korupsi Aceh Timur.

 Masyarakat Tuntut KPK Turun Tangan

Beberapa LSM lokal kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi. Mereka menuntut penyitaan aset hasil korupsi dan pengusutan tuntas seluruh jaringan yang terlibat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua