Skandal Korupsi Rp 360 Juta Gegerkan Aceh Timur, Camat Darul Falah Diduga Rampok Dana Stunting dan Dakwah, Beli Mobil & Kebun Sawit dan Kepala Bank Aceh Julok Kuta Binjei Terlibat
Aceh Timur News — Masyarakat Kecamatan Darul Falah dibuat gempar dengan terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, dalam pengelolaan dana pelatihan stunting dan dakwah sebesar Rp 360.000.000. Dana tersebut diduga dicairkan secara formalitas lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dari 11 desa, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan.
📑 11 Desa Jadi Korban Pemalsuan APBG
Dana fiktif ini disalurkan melalui APBG yang diduga dipalsukan untuk 11 desa berikut:
Tunong Bugeng
Keude Blang
Paya Kruep
Alue Siwah
Tunong Paya Kruep
Buket Teumpeun
Keudundong
Buket Tufah
Seuneubok Panton
Cempeudak
Tunong Ulee Gajah
Para keuchik disebut dipaksa menandatangani dokumen palsu, sementara beberapa di antaranya bahkan tidak menyadari dana dicairkan atas nama desa mereka.
🏦 RPD dan RAP Desa Disimpan di Bank Aceh: Ada Permainan Kepala Bank Aceh Julok Kuta Binjei
Yang mengejutkan, seluruh arsip RPD dan RAP Desa dari 2022 hingga 2024 ditemukan disimpan secara tidak wajar di Bank Aceh Cabang Kuta Binjei, Kecamatan Julok. Sumber menyebut, penyimpanan ini dilakukan dengan kerja sama ilegal antara camat, kepala bank, dan Keuchik Forum Darul Falah, yakni Suhaimi dari Desa Tunong Ulee Gajah.
“Ini sistematis. Dokumen didiamkan di bank agar sulit diaudit, dan digunakan sebagai dasar legalitas palsu pencairan dana,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
🚗💸 Hasil Korupsi Dipakai Beli Aset Pribadi
Hasil korupsi ini diduga digunakan oleh Camat Padri untuk:
Membeli mobil pribadi
Membeli kebun kelapa sawit seluas 10 hektar
Menyimpan dana dalam rekening atas nama istrinya
Membiayai gaya hidup mewah bersama keluarganya
⚖️ Jeratan Hukum: Padri, Kepala Bank, dan Keuchik Bisa Dipidana Berat
Jika semua tuduhan ini terbukti, ketiganya dapat dijerat dengan:
UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001):
Pasal 2 dan 3 → Penjara hingga 20 tahun
KUHP Pasal 263 & 266:
Pemalsuan dokumen → Penjara hingga 7 tahun
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Menyembunyikan hasil korupsi → Penjara hingga 20 tahun + denda Rp 10 miliar
KUHP Pasal 55 & 56:
Penyertaan atau turut serta dalam kejahatan
“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bentuk perampokan sistematis terhadap hak masyarakat kecil,” ujar seorang aktivis anti-korupsi Aceh Timur.
Masyarakat Tuntut KPK Turun Tangan
Beberapa LSM lokal kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi. Mereka menuntut penyitaan aset hasil korupsi dan pengusutan tuntas seluruh jaringan yang terlibat.
Komentar
Posting Komentar