Langsung ke konten utama

Skandal Korupsi Rp 360 Juta Gegerkan Aceh Timur, Camat Darul Falah Diduga Rampok Dana Stunting dan Dakwah, Beli Mobil & Kebun Sawit dan Kepala Bank Aceh Julok Kuta Binjei Terlibat

 


Aceh Timur News — Masyarakat Kecamatan Darul Falah dibuat gempar dengan terbongkarnya dugaan korupsi yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, dalam pengelolaan dana pelatihan stunting dan dakwah sebesar Rp 360.000.000. Dana tersebut diduga dicairkan secara formalitas lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dari 11 desa, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan.

📑 11 Desa Jadi Korban Pemalsuan APBG

Dana fiktif ini disalurkan melalui APBG yang diduga dipalsukan untuk 11 desa berikut:

Tunong Bugeng

Keude Blang

Paya Kruep

Alue Siwah

Tunong Paya Kruep

Buket Teumpeun

Keudundong

Buket Tufah

Seuneubok Panton

Cempeudak

Tunong Ulee Gajah

Para keuchik disebut dipaksa menandatangani dokumen palsu, sementara beberapa di antaranya bahkan tidak menyadari dana dicairkan atas nama desa mereka.

🏦 RPD dan RAP Desa Disimpan di Bank Aceh: Ada Permainan Kepala Bank Aceh Julok Kuta Binjei

Yang mengejutkan, seluruh arsip RPD dan RAP Desa dari 2022 hingga 2024 ditemukan disimpan secara tidak wajar di Bank Aceh Cabang Kuta Binjei, Kecamatan Julok. Sumber menyebut, penyimpanan ini dilakukan dengan kerja sama ilegal antara camat, kepala bank, dan Keuchik Forum Darul Falah, yakni Suhaimi dari Desa Tunong Ulee Gajah.

“Ini sistematis. Dokumen didiamkan di bank agar sulit diaudit, dan digunakan sebagai dasar legalitas palsu pencairan dana,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

🚗💸 Hasil Korupsi Dipakai Beli Aset Pribadi

Hasil korupsi ini diduga digunakan oleh Camat Padri untuk:

Membeli mobil pribadi

Membeli kebun kelapa sawit seluas 10 hektar

Menyimpan dana dalam rekening atas nama istrinya

Membiayai gaya hidup mewah bersama keluarganya

⚖️ Jeratan Hukum: Padri, Kepala Bank, dan Keuchik Bisa Dipidana Berat

Jika semua tuduhan ini terbukti, ketiganya dapat dijerat dengan:

UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001):

Pasal 2 dan 3 → Penjara hingga 20 tahun

KUHP Pasal 263 & 266:

Pemalsuan dokumen → Penjara hingga 7 tahun

UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

Menyembunyikan hasil korupsi → Penjara hingga 20 tahun + denda Rp 10 miliar

KUHP Pasal 55 & 56:

Penyertaan atau turut serta dalam kejahatan

“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bentuk perampokan sistematis terhadap hak masyarakat kecil,” ujar seorang aktivis anti-korupsi Aceh Timur.

 Masyarakat Tuntut KPK Turun Tangan

Beberapa LSM lokal kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi. Mereka menuntut penyitaan aset hasil korupsi dan pengusutan tuntas seluruh jaringan yang terlibat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....