Langsung ke konten utama

Oknum Polisi di Aceh Timur Pemerasan Dana BLT dari 42 Desa Rugikan Warga Hingga Rp42 Juta, Ancam Keuchik Jika Tak Diberi “Jatah”

Aceh Timur – 6 Juni 2025

Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Munzir, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kepala desa (Keuchik) di wilayah Kecamatan Darul Falah dan Nurussalam.

Menurut laporan yang beredar, Bripka Munzir meminta uang sebesar Rp1.000.000 setiap kali penyaluran ulang BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari masing-masing desa. Jika diakumulasi, total pemerasan yang dilakukan terhadap 42 desa mencapai Rp42.000.000.

Salah satu desa yang menjadi korban pemerasan ini adalah Gampong Keude Blang, Kecamatan Darul Falah. Kepala desa (Keuchik) Fitrianto mengaku mendapat tekanan langsung dari Bripka Munzir. Jika tidak memberikan uang "jatah" BLT tersebut, ia diancam akan "diperkeruh" situasi desanya dan bahkan akan diproses secara hukum pidana dengan tuduhan yang direkayasa.

Tindakan intimidatif ini sangat meresahkan para Keuchik, yang sejatinya hanya menjalankan kewajiban untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat (KPM).

Ancaman Pidana untuk Oknum Polisi

Jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bripka Munzir dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat:

Pegawai negeri yang secara langsung maupun tidak langsung memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.


Selain itu, pelanggaran etika dan disiplin berat juga dapat diberlakukan berdasarkan aturan internal Polri, dan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.

Masyarakat Minta Propam dan Polda Aceh Bertindak Tegas

Warga dan para kepala desa mendesak Propam Polri serta Polda Aceh segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini. Tindakan oknum aparat seperti ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian serta menindas masyarakat yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit.

Kasus ini menjadi bukti perlunya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana bantuan sosial agar tidak dijadikan ladang korupsi dan pemerasan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Din informasikan oleh Keuchik Gampong Keude Blang Fitrianto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua