Langsung ke konten utama

Oknum Polisi di Aceh Timur Pemerasan Dana BLT dari 42 Desa Rugikan Warga Hingga Rp42 Juta, Ancam Keuchik Jika Tak Diberi “Jatah”

Aceh Timur – 6 Juni 2025

Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Munzir, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kepala desa (Keuchik) di wilayah Kecamatan Darul Falah dan Nurussalam.

Menurut laporan yang beredar, Bripka Munzir meminta uang sebesar Rp1.000.000 setiap kali penyaluran ulang BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari masing-masing desa. Jika diakumulasi, total pemerasan yang dilakukan terhadap 42 desa mencapai Rp42.000.000.

Salah satu desa yang menjadi korban pemerasan ini adalah Gampong Keude Blang, Kecamatan Darul Falah. Kepala desa (Keuchik) Fitrianto mengaku mendapat tekanan langsung dari Bripka Munzir. Jika tidak memberikan uang "jatah" BLT tersebut, ia diancam akan "diperkeruh" situasi desanya dan bahkan akan diproses secara hukum pidana dengan tuduhan yang direkayasa.

Tindakan intimidatif ini sangat meresahkan para Keuchik, yang sejatinya hanya menjalankan kewajiban untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat (KPM).

Ancaman Pidana untuk Oknum Polisi

Jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bripka Munzir dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat:

Pegawai negeri yang secara langsung maupun tidak langsung memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.


Selain itu, pelanggaran etika dan disiplin berat juga dapat diberlakukan berdasarkan aturan internal Polri, dan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.

Masyarakat Minta Propam dan Polda Aceh Bertindak Tegas

Warga dan para kepala desa mendesak Propam Polri serta Polda Aceh segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini. Tindakan oknum aparat seperti ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian serta menindas masyarakat yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit.

Kasus ini menjadi bukti perlunya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana bantuan sosial agar tidak dijadikan ladang korupsi dan pemerasan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Din informasikan oleh Keuchik Gampong Keude Blang Fitrianto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....