Oknum Polisi di Aceh Timur Pemerasan Dana BLT dari 42 Desa Rugikan Warga Hingga Rp42 Juta, Ancam Keuchik Jika Tak Diberi “Jatah”
Aceh Timur – 6 Juni 2025
Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Munzir, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kepala desa (Keuchik) di wilayah Kecamatan Darul Falah dan Nurussalam.
Menurut laporan yang beredar, Bripka Munzir meminta uang sebesar Rp1.000.000 setiap kali penyaluran ulang BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari masing-masing desa. Jika diakumulasi, total pemerasan yang dilakukan terhadap 42 desa mencapai Rp42.000.000.
Salah satu desa yang menjadi korban pemerasan ini adalah Gampong Keude Blang, Kecamatan Darul Falah. Kepala desa (Keuchik) Fitrianto mengaku mendapat tekanan langsung dari Bripka Munzir. Jika tidak memberikan uang "jatah" BLT tersebut, ia diancam akan "diperkeruh" situasi desanya dan bahkan akan diproses secara hukum pidana dengan tuduhan yang direkayasa.
Tindakan intimidatif ini sangat meresahkan para Keuchik, yang sejatinya hanya menjalankan kewajiban untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat (KPM).
Ancaman Pidana untuk Oknum Polisi
Jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bripka Munzir dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat:
Pegawai negeri yang secara langsung maupun tidak langsung memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, pelanggaran etika dan disiplin berat juga dapat diberlakukan berdasarkan aturan internal Polri, dan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
Masyarakat Minta Propam dan Polda Aceh Bertindak Tegas
Warga dan para kepala desa mendesak Propam Polri serta Polda Aceh segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini. Tindakan oknum aparat seperti ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian serta menindas masyarakat yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit.
Kasus ini menjadi bukti perlunya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana bantuan sosial agar tidak dijadikan ladang korupsi dan pemerasan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Din informasikan oleh Keuchik Gampong Keude Blang Fitrianto
Komentar
Posting Komentar