Langsung ke konten utama

Oknum Polisi Brigpol Febri Difa Mahdani S.H di Aceh Timur Diduga Terima Suap Rp50 Juta dari Camat Padri,S.Pd Tersangka Korupsi.

Jurnalis Police - Aceh Timur News  — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat. Seorang anggota Polres Aceh Timur, Brigpol Febri Difa Mahdani, S.H., diduga menerima suap tunai sebesar Rp50.000.000 dari Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, dan Pj. Keuchik Gampong Seuneubok Panton, Syarwani. Suap tersebut diberikan sebagai upaya untuk meringankan proses hukum atas dugaan korupsi miliaran rupiah yang melibatkan Camat Padri di wilayah Kecamatan Darul Falah, Gampong Ulee Gajah, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan informasi dari sumber internal penegak hukum, uang tersebut diberikan kepada Brigpol Febri dengan tujuan untuk "mengatur" jalannya penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama Camat Padri. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Camat Padri mencakup penyelewengan dana pembangunan dan bantuan keuangan desa senilai miliaran rupiah, yang seharusnya diperuntukkan bagi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal yang Dikenakan

Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Untuk Brigpol Febri Difa Mahdani, S.H. (Penerima Suap):

Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau jabatannya, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”

Untuk Camat Padri, S.Pd dan Pj. Keuchik Syarwani (Pemberi Suap dan Tersangka Korupsi):

Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor:

“Memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.”

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (bersekongkol atau bersama-sama melakukan tindak pidana).

Pasal 3 UU Tipikor:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.”

Reaksi Publik dan Penegak Hukum

Kasus ini telah menciptakan gelombang kemarahan di masyarakat Aceh Timur, terutama di Kecamatan Darul Falah. Warga menuntut proses hukum yang adil dan transparan tanpa perlindungan terhadap oknum yang terlibat.

Sementara itu, Propam Polda Aceh dikabarkan telah mengambil alih penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh Brigpol Febri. Pemeriksaan internal sedang berlangsung, dan kemungkinan besar akan diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti menerima suap.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan pemerintahan daerah, serta menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap penyalahgunaan wewenang. Semua pihak kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terkikis.

Di Informasikan oleh Saiful Watan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Darul Falah Kabupaten Aceh Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....