Langsung ke konten utama

Oknum Polisi Brigpol Febri Difa Mahdani S.H di Aceh Timur Diduga Terima Suap Rp50 Juta dari Camat Padri,S.Pd Tersangka Korupsi.

Jurnalis Police - Aceh Timur News  — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat. Seorang anggota Polres Aceh Timur, Brigpol Febri Difa Mahdani, S.H., diduga menerima suap tunai sebesar Rp50.000.000 dari Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, dan Pj. Keuchik Gampong Seuneubok Panton, Syarwani. Suap tersebut diberikan sebagai upaya untuk meringankan proses hukum atas dugaan korupsi miliaran rupiah yang melibatkan Camat Padri di wilayah Kecamatan Darul Falah, Gampong Ulee Gajah, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan informasi dari sumber internal penegak hukum, uang tersebut diberikan kepada Brigpol Febri dengan tujuan untuk "mengatur" jalannya penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama Camat Padri. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Camat Padri mencakup penyelewengan dana pembangunan dan bantuan keuangan desa senilai miliaran rupiah, yang seharusnya diperuntukkan bagi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal yang Dikenakan

Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Untuk Brigpol Febri Difa Mahdani, S.H. (Penerima Suap):

Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau jabatannya, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”

Untuk Camat Padri, S.Pd dan Pj. Keuchik Syarwani (Pemberi Suap dan Tersangka Korupsi):

Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor:

“Memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.”

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (bersekongkol atau bersama-sama melakukan tindak pidana).

Pasal 3 UU Tipikor:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.”

Reaksi Publik dan Penegak Hukum

Kasus ini telah menciptakan gelombang kemarahan di masyarakat Aceh Timur, terutama di Kecamatan Darul Falah. Warga menuntut proses hukum yang adil dan transparan tanpa perlindungan terhadap oknum yang terlibat.

Sementara itu, Propam Polda Aceh dikabarkan telah mengambil alih penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh Brigpol Febri. Pemeriksaan internal sedang berlangsung, dan kemungkinan besar akan diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti menerima suap.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan pemerintahan daerah, serta menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap penyalahgunaan wewenang. Semua pihak kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terkikis.

Di Informasikan oleh Saiful Watan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Darul Falah Kabupaten Aceh Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua