Langsung ke konten utama

Oknum Polisi Brigpol Febri Difa Mahdani S.H di Aceh Timur Diduga Terima Suap Rp50 Juta dari Camat Padri,S.Pd Tersangka Korupsi.

Jurnalis Police - Aceh Timur News  — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat. Seorang anggota Polres Aceh Timur, Brigpol Febri Difa Mahdani, S.H., diduga menerima suap tunai sebesar Rp50.000.000 dari Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, dan Pj. Keuchik Gampong Seuneubok Panton, Syarwani. Suap tersebut diberikan sebagai upaya untuk meringankan proses hukum atas dugaan korupsi miliaran rupiah yang melibatkan Camat Padri di wilayah Kecamatan Darul Falah, Gampong Ulee Gajah, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan informasi dari sumber internal penegak hukum, uang tersebut diberikan kepada Brigpol Febri dengan tujuan untuk "mengatur" jalannya penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama Camat Padri. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Camat Padri mencakup penyelewengan dana pembangunan dan bantuan keuangan desa senilai miliaran rupiah, yang seharusnya diperuntukkan bagi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal yang Dikenakan

Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Untuk Brigpol Febri Difa Mahdani, S.H. (Penerima Suap):

Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau jabatannya, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”

Untuk Camat Padri, S.Pd dan Pj. Keuchik Syarwani (Pemberi Suap dan Tersangka Korupsi):

Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor:

“Memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.”

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (bersekongkol atau bersama-sama melakukan tindak pidana).

Pasal 3 UU Tipikor:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.”

Reaksi Publik dan Penegak Hukum

Kasus ini telah menciptakan gelombang kemarahan di masyarakat Aceh Timur, terutama di Kecamatan Darul Falah. Warga menuntut proses hukum yang adil dan transparan tanpa perlindungan terhadap oknum yang terlibat.

Sementara itu, Propam Polda Aceh dikabarkan telah mengambil alih penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh Brigpol Febri. Pemeriksaan internal sedang berlangsung, dan kemungkinan besar akan diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti menerima suap.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan pemerintahan daerah, serta menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap penyalahgunaan wewenang. Semua pihak kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terkikis.

Di Informasikan oleh Saiful Watan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Darul Falah Kabupaten Aceh Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...