Oknum Polisi Brigpol Febri Difa Mahdani S.H di Aceh Timur Diduga Terima Suap Rp50 Juta dari Camat Padri,S.Pd Tersangka Korupsi.
Jurnalis Police - Aceh Timur News — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat. Seorang anggota Polres Aceh Timur, Brigpol Febri Difa Mahdani, S.H., diduga menerima suap tunai sebesar Rp50.000.000 dari Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, dan Pj. Keuchik Gampong Seuneubok Panton, Syarwani. Suap tersebut diberikan sebagai upaya untuk meringankan proses hukum atas dugaan korupsi miliaran rupiah yang melibatkan Camat Padri di wilayah Kecamatan Darul Falah, Gampong Ulee Gajah, Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi dari sumber internal penegak hukum, uang tersebut diberikan kepada Brigpol Febri dengan tujuan untuk "mengatur" jalannya penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama Camat Padri. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Camat Padri mencakup penyelewengan dana pembangunan dan bantuan keuangan desa senilai miliaran rupiah, yang seharusnya diperuntukkan bagi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal yang Dikenakan
Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Untuk Brigpol Febri Difa Mahdani, S.H. (Penerima Suap):
Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau jabatannya, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”
Untuk Camat Padri, S.Pd dan Pj. Keuchik Syarwani (Pemberi Suap dan Tersangka Korupsi):
Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor:
“Memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.”
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (bersekongkol atau bersama-sama melakukan tindak pidana).
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.”
Reaksi Publik dan Penegak Hukum
Kasus ini telah menciptakan gelombang kemarahan di masyarakat Aceh Timur, terutama di Kecamatan Darul Falah. Warga menuntut proses hukum yang adil dan transparan tanpa perlindungan terhadap oknum yang terlibat.
Sementara itu, Propam Polda Aceh dikabarkan telah mengambil alih penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh Brigpol Febri. Pemeriksaan internal sedang berlangsung, dan kemungkinan besar akan diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti menerima suap.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan pemerintahan daerah, serta menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap penyalahgunaan wewenang. Semua pihak kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terkikis.
Di Informasikan oleh Saiful Watan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Darul Falah Kabupaten Aceh Timur.
Komentar
Posting Komentar