Langsung ke konten utama

SKANDAL KORUPSI MENGUNCANG DI DARUL FALAH: CAMAT, KEUCHIK, DAN KEPALA BANK ACEH DIBONGKAR – SUAP OKNUM POLISI, DANA Rp.961.245.320,00 JUTA DIKORUPSI!



SKANDAL KORUPSI MENGUNCANG DI DARUL FALAH: CAMAT, KEUCHIK, DAN KEPALA BANK ACEH DIBONGKAR – SUAP OKNUM POLISI, DANA Rp.961.245.320,00 JUTA DIKORUPSI!

Aceh Timur News, Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari wilayah pedalaman Aceh Timur. Kali ini, Kecamatan Darul Falah menjadi sorotan tajam setelah terbongkarnya dugaan kasus korupsi massif senilai Rp 961.245.320 yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, Keuchik Forum Darul Falah Desa Ulee Gajah, Suhaimi, serta Kepala Bank Aceh Kuta Binjei Julok.

Korupsi ini terjadi secara sistematis dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan modus penggelapan dana dari berbagai program pelatihan strategis yang bersumber dari dana desa dan APBK, seperti:

Pelatihan Siskeudes Online

Pelatihan Pencegahan Stunting

Pelatihan Kader Desa

Kegiatan Dakwah

Serta pelatihan lainnya yang bersifat formalitas

Arsip RPD sebagai bukti ada di Bank Aceh Kuta binjei KCP.julok Aceh Timur

Investigasi sementara mengungkap bahwa 11 desa di Kecamatan Darul Falah dilibatkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif, di mana kegiatan pelatihan hanya tercatat di atas kertas, tanpa realisasi yang sebenarnya.

Yang lebih mengejutkan, hasil korupsi tersebut diduga dialirkan sebagai suap kepada oknum petinggi di Polres Aceh Timur Ibda Rahadyan Tino Fahbi F.S., Tr.K dan Bripka Andri Irawan , agar proses penyelidikan dan audit internal bisa dibungkam. Tindakan suap ini mengindikasikan keterlibatan mafia anggaran yang menjalar hingga ke tubuh penegak hukum.

Tindak Pidana yang Dilanggar

Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi terjerat beberapa pasal berat dalam hukum pidana Indonesia, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara + denda hingga Rp 1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Ancaman hukuman: sama dengan Pasal 2.

Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor

Terkait pemberian suap kepada pejabat negara atau penegak hukum.
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta.

Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP

Mengenai penyertaan dalam tindak pidana atau turut serta melakukan dan membantu melakukan kejahatan.

Desakan Proses Hukum Transparan

Aktivis anti-korupsi dan LSM lokal menuntut penyidikan terbuka oleh KPK atau Polda Aceh, serta dilakukan audit investigatif oleh BPKP. Mereka juga meminta pemblokiran sementara aset para terduga pelaku demi meminimalkan potensi penghilangan barang bukti.

"Ini bukan hanya korupsi, ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat desa. Jika penegak hukum ikut bermain, maka keadilan telah dijual. Masyarakat Darul Falah menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu," ujar M. Rizwan, Koordinator LSM Aceh Transparan.

Masyarakat Marah, Desak Pengusutan Tuntas

Warga dari beberapa desa seperti Keude Blang, Paya Kruep, dan Ulee Gajah telah melangsungkan protes damai menuntut transparansi laporan keuangan desa dan pengusutan mendalam atas persekongkolan antara camat, keuchik, dan oknum perbankan.

Kini masyarakat menanti langkah tegas aparat hukum untuk membongkar mafia anggaran desa hingga ke akar-akarnya. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum akan hancur tak bersisa.

Di informasikan oleh mantan keuchik Desa Keudundong Abdussalam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengejutkan! Camat Darul Falah Padri,S.Pd Diduga Otak Korupsi Dana Desa Rp6,7 Miliar, Libatkan 11 Desa & Pejabat Tinggi

  Aceh Timur — Dugaan kasus mega korupsi kembali mengguncang Aceh! Kali ini, sebanyak Rp6,7 miliar dana desa diduga raib dalam skema korupsi sistematis yang melibatkan 11 desa di Kecamatan Darul Falah , Kabupaten Aceh Timur. Laporan resmi ini datang dari Muhammad , Keuchik Gampong Cempeudak, yang mengungkap modus korupsi masif yang diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 . Praktik ini ditengarai melibatkan camat, kepala bank, hingga pejabat tinggi dinas pemerintahan. “Ini bukan sekadar penyelewengan. Ini perampokan uang rakyat secara terorganisir dan dilindungi kekuasaan,” ujar Muhammad dalam laporannya. Siapa Saja yang Terlibat? Laporan menyebut 5 nama utama sebagai aktor kunci : Padri, S.Pd – Camat Darul Falah Diduga otak utama korupsi Suhaimi – Keuchik Tunong Ulee Gajah Koordinator tingkat desa & ketua forum keuchik Kepala Bank Aceh KCP Kuta Binjei Julok Diduga menyembunyikan dokumen dana desa (RPD) Bustami, S.Pd – Kasubbag DPMG Aceh Timur Diduga ...

Skandal Korupsi Dana Desa Mengguncang Seuneubok Panton: Pj.Syarwani Diduga Dalang Penyelewengan Dana APBG Rp Miliaran, Dan Sogok Kapolres Aceh Timur Gunakan Uang APBG Seuneubok Panton.

Aceh Timur — Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa Pejabat (Pj.) Keuchik Seuneubok Panton, Syarwani , diduga kuat enggan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa dalam dua tahun terakhir. Keterangan mencengangkan justru muncul dari pengakuan Syarwani sendiri kepada beberapa warga, yang menyebut bahwa sebagian uang desa digunakan untuk "menutup mulut" aparat hukum di Aceh Timur. "Sebagian uang itu sudah dipakai untuk menyogok pejabat tinggi, termasuk Kapolres, demi menyelamatkan Camat Padri dari kasus korupsi," ujar salah satu warga yang mengaku mendengar langsung pengakuan Pj. Syarwani, namun enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Jaringan Penggelapan Terstruktur: Nama-Nama Besar Disebut Penyel...

Dugaan Suap di Polres Aceh Timur: Idris Diduga Bayar Oknum Polres Aceh Timur Rp.60 Juta Agar Zulfikar Dijebloskan ke Penjara

  Aceh Timur, 13 Oktober 2025 – Kasus dugaan suap yang mengguncang institusi kepolisian kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang pria bernama Idris diduga menyuap oknum di Polres Aceh Timur sebesar Rp60.000.000 agar seorang warga bernama Zulfikar dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya — meskipun bukti dan saksi dalam kasus tersebut dinilai lemah. Informasi mencuat setelah Idris dikabarkan mengaku kepada Mukim Muddin dari Ulee Gajah bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Polres Aceh Timur agar Zulfikar diproses secara hukum, meskipun hasil visum anak Idris tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan. Pengakuan Idris kepada Mukim Muddin kemudian diteruskan kepada seorang tokoh masyarakat bernama Irwandi. Irwandi lalu menyampaikan informasi ini kepada istri Zulfikar, Zainabon, yang kemudian mendesak agar kasus ini digugat dan dituntut balik karena suaminya ditahan tanpa bukti yang cukup. Menurut sumber yang tidak ingin...