SKANDAL KORUPSI MENGUNCANG DI DARUL FALAH: CAMAT, KEUCHIK, DAN KEPALA BANK ACEH DIBONGKAR – SUAP OKNUM POLISI, DANA Rp.961.245.320,00 JUTA DIKORUPSI!
SKANDAL KORUPSI MENGUNCANG DI DARUL FALAH: CAMAT, KEUCHIK, DAN KEPALA BANK ACEH DIBONGKAR – SUAP OKNUM POLISI, DANA Rp.961.245.320,00 JUTA DIKORUPSI!
Aceh Timur News, – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari wilayah pedalaman Aceh Timur. Kali ini, Kecamatan Darul Falah menjadi sorotan tajam setelah terbongkarnya dugaan kasus korupsi massif senilai Rp 961.245.320 yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, Keuchik Forum Darul Falah Desa Ulee Gajah, Suhaimi, serta Kepala Bank Aceh Kuta Binjei Julok.
Korupsi ini terjadi secara sistematis dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan modus penggelapan dana dari berbagai program pelatihan strategis yang bersumber dari dana desa dan APBK, seperti:
Pelatihan Siskeudes Online
Pelatihan Pencegahan Stunting
Pelatihan Kader Desa
Kegiatan Dakwah
Serta pelatihan lainnya yang bersifat formalitas
Arsip RPD sebagai bukti ada di Bank Aceh Kuta binjei KCP.julok Aceh Timur
Investigasi sementara mengungkap bahwa 11 desa di Kecamatan Darul Falah dilibatkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif, di mana kegiatan pelatihan hanya tercatat di atas kertas, tanpa realisasi yang sebenarnya.
Yang lebih mengejutkan, hasil korupsi tersebut diduga dialirkan sebagai suap kepada oknum petinggi di Polres Aceh Timur Ibda Rahadyan Tino Fahbi F.S., Tr.K dan Bripka Andri Irawan , agar proses penyelidikan dan audit internal bisa dibungkam. Tindakan suap ini mengindikasikan keterlibatan mafia anggaran yang menjalar hingga ke tubuh penegak hukum.
Tindak Pidana yang Dilanggar
Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi terjerat beberapa pasal berat dalam hukum pidana Indonesia, di antaranya:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara + denda hingga Rp 1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Ancaman hukuman: sama dengan Pasal 2.
Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor
Terkait pemberian suap kepada pejabat negara atau penegak hukum.
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta.
Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP
Mengenai penyertaan dalam tindak pidana atau turut serta melakukan dan membantu melakukan kejahatan.
Desakan Proses Hukum Transparan
Aktivis anti-korupsi dan LSM lokal menuntut penyidikan terbuka oleh KPK atau Polda Aceh, serta dilakukan audit investigatif oleh BPKP. Mereka juga meminta pemblokiran sementara aset para terduga pelaku demi meminimalkan potensi penghilangan barang bukti.
"Ini bukan hanya korupsi, ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat desa. Jika penegak hukum ikut bermain, maka keadilan telah dijual. Masyarakat Darul Falah menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu," ujar M. Rizwan, Koordinator LSM Aceh Transparan.
Masyarakat Marah, Desak Pengusutan Tuntas
Warga dari beberapa desa seperti Keude Blang, Paya Kruep, dan Ulee Gajah telah melangsungkan protes damai menuntut transparansi laporan keuangan desa dan pengusutan mendalam atas persekongkolan antara camat, keuchik, dan oknum perbankan.
Kini masyarakat menanti langkah tegas aparat hukum untuk membongkar mafia anggaran desa hingga ke akar-akarnya. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum akan hancur tak bersisa.
Di informasikan oleh mantan keuchik Desa Keudundong Abdussalam
Komentar
Posting Komentar