Langsung ke konten utama

SKANDAL KORUPSI MENGUNCANG DI DARUL FALAH: CAMAT, KEUCHIK, DAN KEPALA BANK ACEH DIBONGKAR – SUAP OKNUM POLISI, DANA Rp.961.245.320,00 JUTA DIKORUPSI!



SKANDAL KORUPSI MENGUNCANG DI DARUL FALAH: CAMAT, KEUCHIK, DAN KEPALA BANK ACEH DIBONGKAR – SUAP OKNUM POLISI, DANA Rp.961.245.320,00 JUTA DIKORUPSI!

Aceh Timur News, Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari wilayah pedalaman Aceh Timur. Kali ini, Kecamatan Darul Falah menjadi sorotan tajam setelah terbongkarnya dugaan kasus korupsi massif senilai Rp 961.245.320 yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, Keuchik Forum Darul Falah Desa Ulee Gajah, Suhaimi, serta Kepala Bank Aceh Kuta Binjei Julok.

Korupsi ini terjadi secara sistematis dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan modus penggelapan dana dari berbagai program pelatihan strategis yang bersumber dari dana desa dan APBK, seperti:

Pelatihan Siskeudes Online

Pelatihan Pencegahan Stunting

Pelatihan Kader Desa

Kegiatan Dakwah

Serta pelatihan lainnya yang bersifat formalitas

Arsip RPD sebagai bukti ada di Bank Aceh Kuta binjei KCP.julok Aceh Timur

Investigasi sementara mengungkap bahwa 11 desa di Kecamatan Darul Falah dilibatkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif, di mana kegiatan pelatihan hanya tercatat di atas kertas, tanpa realisasi yang sebenarnya.

Yang lebih mengejutkan, hasil korupsi tersebut diduga dialirkan sebagai suap kepada oknum petinggi di Polres Aceh Timur Ibda Rahadyan Tino Fahbi F.S., Tr.K dan Bripka Andri Irawan , agar proses penyelidikan dan audit internal bisa dibungkam. Tindakan suap ini mengindikasikan keterlibatan mafia anggaran yang menjalar hingga ke tubuh penegak hukum.

Tindak Pidana yang Dilanggar

Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi terjerat beberapa pasal berat dalam hukum pidana Indonesia, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara + denda hingga Rp 1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Ancaman hukuman: sama dengan Pasal 2.

Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor

Terkait pemberian suap kepada pejabat negara atau penegak hukum.
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta.

Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP

Mengenai penyertaan dalam tindak pidana atau turut serta melakukan dan membantu melakukan kejahatan.

Desakan Proses Hukum Transparan

Aktivis anti-korupsi dan LSM lokal menuntut penyidikan terbuka oleh KPK atau Polda Aceh, serta dilakukan audit investigatif oleh BPKP. Mereka juga meminta pemblokiran sementara aset para terduga pelaku demi meminimalkan potensi penghilangan barang bukti.

"Ini bukan hanya korupsi, ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat desa. Jika penegak hukum ikut bermain, maka keadilan telah dijual. Masyarakat Darul Falah menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu," ujar M. Rizwan, Koordinator LSM Aceh Transparan.

Masyarakat Marah, Desak Pengusutan Tuntas

Warga dari beberapa desa seperti Keude Blang, Paya Kruep, dan Ulee Gajah telah melangsungkan protes damai menuntut transparansi laporan keuangan desa dan pengusutan mendalam atas persekongkolan antara camat, keuchik, dan oknum perbankan.

Kini masyarakat menanti langkah tegas aparat hukum untuk membongkar mafia anggaran desa hingga ke akar-akarnya. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum akan hancur tak bersisa.

Di informasikan oleh mantan keuchik Desa Keudundong Abdussalam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....

Mafia Terkeren Aceh Timur ,Kecamatan Darul Falah Tahun 2025

Jurnalis Police - Aceh Timur News Camat Darul Falah Padri,S.Pd Korupsi dan Pungli APBG Beserta Menggelapkan Uang Bantuan Kantor Camat Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Setiap tahun camat Darul Padri,S.Pd bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Novian Fitra Menggelapkan Uang dari sumber ADG Gampong Rp.150.000.000,00 Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd Pemerasan para kades dan Pungli APBG 42 Desa di dua Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur, Kapolsek Nuruussalam Novian Fitra dan Camat Darul Falah Padri,S.Pd memeras Para Kades Kecamatan Nurussalam dan Kecamatan Darul Falah  Setiap penarikan Uang APBG di setiap Desa meminta kepada Kades Rp.2,000,000 per 10 x penarikan dalam satu tahun 42 Desa uang itu yang diminta diluar RAP Gampong Jumlah semuanya 42 Desa dalam satu tahun Rp.840,000,000,00 di Makan Oleh Kapolsek Nurussalam Novian Fitra dan di Bilang dia Adalah sebelum menjadi Kapolsek pernah menjadi Intel dia Bilang seoran...

Bripka Syafruddin Anggota Polsek Nurussalam Pencabulan Anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA

 Jurnalis Police-Aceh Timur News Pencabulan Seorang anggota polisi berpangkat Bripka Syafruddin Anggotra Polsek Kec, Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 . Melansir dari Antara, pelaku berinisial B ripka Syafruddin dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban Putri yang masih duduk di bangku kelas dua SM A Negeri 1 Nurussalam untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah. Korban anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 25 April 2025. Di informasikan oleh: Sekdes Keude Bagok Dua