Langsung ke konten utama

SKANDAL KORUPSI MENGUNCANG DI DARUL FALAH: CAMAT, KEUCHIK, DAN KEPALA BANK ACEH DIBONGKAR – SUAP OKNUM POLISI, DANA Rp.961.245.320,00 JUTA DIKORUPSI!



SKANDAL KORUPSI MENGUNCANG DI DARUL FALAH: CAMAT, KEUCHIK, DAN KEPALA BANK ACEH DIBONGKAR – SUAP OKNUM POLISI, DANA Rp.961.245.320,00 JUTA DIKORUPSI!

Aceh Timur News, Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari wilayah pedalaman Aceh Timur. Kali ini, Kecamatan Darul Falah menjadi sorotan tajam setelah terbongkarnya dugaan kasus korupsi massif senilai Rp 961.245.320 yang melibatkan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd, Keuchik Forum Darul Falah Desa Ulee Gajah, Suhaimi, serta Kepala Bank Aceh Kuta Binjei Julok.

Korupsi ini terjadi secara sistematis dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2024, dengan modus penggelapan dana dari berbagai program pelatihan strategis yang bersumber dari dana desa dan APBK, seperti:

Pelatihan Siskeudes Online

Pelatihan Pencegahan Stunting

Pelatihan Kader Desa

Kegiatan Dakwah

Serta pelatihan lainnya yang bersifat formalitas

Arsip RPD sebagai bukti ada di Bank Aceh Kuta binjei KCP.julok Aceh Timur

Investigasi sementara mengungkap bahwa 11 desa di Kecamatan Darul Falah dilibatkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif, di mana kegiatan pelatihan hanya tercatat di atas kertas, tanpa realisasi yang sebenarnya.

Yang lebih mengejutkan, hasil korupsi tersebut diduga dialirkan sebagai suap kepada oknum petinggi di Polres Aceh Timur Ibda Rahadyan Tino Fahbi F.S., Tr.K dan Bripka Andri Irawan , agar proses penyelidikan dan audit internal bisa dibungkam. Tindakan suap ini mengindikasikan keterlibatan mafia anggaran yang menjalar hingga ke tubuh penegak hukum.

Tindak Pidana yang Dilanggar

Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi terjerat beberapa pasal berat dalam hukum pidana Indonesia, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara + denda hingga Rp 1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Ancaman hukuman: sama dengan Pasal 2.

Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor

Terkait pemberian suap kepada pejabat negara atau penegak hukum.
Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 250 juta.

Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP

Mengenai penyertaan dalam tindak pidana atau turut serta melakukan dan membantu melakukan kejahatan.

Desakan Proses Hukum Transparan

Aktivis anti-korupsi dan LSM lokal menuntut penyidikan terbuka oleh KPK atau Polda Aceh, serta dilakukan audit investigatif oleh BPKP. Mereka juga meminta pemblokiran sementara aset para terduga pelaku demi meminimalkan potensi penghilangan barang bukti.

"Ini bukan hanya korupsi, ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat desa. Jika penegak hukum ikut bermain, maka keadilan telah dijual. Masyarakat Darul Falah menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu," ujar M. Rizwan, Koordinator LSM Aceh Transparan.

Masyarakat Marah, Desak Pengusutan Tuntas

Warga dari beberapa desa seperti Keude Blang, Paya Kruep, dan Ulee Gajah telah melangsungkan protes damai menuntut transparansi laporan keuangan desa dan pengusutan mendalam atas persekongkolan antara camat, keuchik, dan oknum perbankan.

Kini masyarakat menanti langkah tegas aparat hukum untuk membongkar mafia anggaran desa hingga ke akar-akarnya. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum akan hancur tak bersisa.

Di informasikan oleh mantan keuchik Desa Keudundong Abdussalam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menguncang Aceh Timur: Terungkap! Zainal Abu Bakar Gunakan Ijazah Palsu Paket B untuk Duduki Jabatan Tuha Peut, Camat Darul Falah Padri, S.Pd Diduga Terlibat

  Aceh Timur News — Sebuah skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Aceh Timur. Zainal Abu Bakar, yang saat ini menjabat sebagai  Tuha Peut  Gampong Seuneubok Panton, diduga menggunakan  ijazah palsu Paket B  untuk menduduki jabatan publik. Lebih mencengangkan lagi, skandal ini juga menyeret  Camat Darul Falah Padri, S.Pd , dan sejumlah pihak lainnya yang diduga kuat turut memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ijazah Paket B yang digunakan oleh Zainal Abu Bakar  tidak sah dan tidak pernah melalui proses pendidikan formal  sebagaimana mestinya. Zainal  tidak pernah mengikuti pembelajaran, ujian, ataupun proses pendidikan lain dalam program Paket B . Semua data dalam ijazah tersebut disebut-sebut hanyalah formalitas belaka —  100% palsu . Tak hanya berhenti di situ, Zainal Abu Bakar bahkan telah menjabat  selama tiga periode berturut-turut  sebagai Ketua Tuha Peut Gampong Seuneub...

Berita Mengguncang Aceh Timur: Camat Darul Falah Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah Calon Keuchik, Melibatkan Kapolsek dan Kepala DPMG

Aceh Timur – 31 Juli 2025 Sebuah skandal besar mengguncang Gampong Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Camat Darul Falah, Padri, S.Pd , diduga kuat membuat ijazah palsu atas nama Junaidi IB , warga Dusun Setia Ramai, guna mencalonkan Junaidi sebagai Keuchik Seuneubok Panton dalam pemilihan mendatang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Camat Padri menyusun skenario manipulatif dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Junaidi "kehilangan ijazah"-nya. Padahal, bukti mengarah bahwa ijazah itu fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi . Lebih mengejutkan lagi, kasus ini menyeret nama Kapolsek Nurussalam, Iptu Deshery , yang disebut-sebut memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Junaidi. Tidak berhenti di situ, Kepala DPMG Aceh Timur, Adlinsyah , juga dilaporkan menerima suap untuk merahasiakan status palsu ijazah tersebut. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Camat Padri ke bidang pemerintahan Mukim/Keu...

Oknum Polisi Bripka Oli Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil Saat Mobil Melaju Kencang

  Aceh Timur News , – Warga Aceh Timur dikejutkan dengan kasus yang menggemparkan. Seorang anggota kepolisian aktif, Bripka Oli Chandra, diduga terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap istrinya yang sedang mengandung. Kejadian memilukan ini terjadi saat pasangan tersebut berada dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe. Menurut kesaksian anak korban yang duduk di bangku belakang mobil, peristiwa tragis itu terjadi ketika sang ibu merasa mual dan hendak muntah melalui jendela mobil. Bripka Oli Chandra, yang saat itu sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi, diduga mendorong istrinya dengan dengkul ke arah pintu hingga terjatuh keluar dari kendaraan yang sedang melaju. Korban terhempas keras ke aspal dan mengalami luka parah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Janin dalam kandungannya juga dinyatakan meninggal. Pihak keluarga istri yang mendengar pengakuan dari sang anak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat....